Jembrana (Metrobali.com)-

Diduga menjadi tim sukses salah calon legislatif (caleg) untuk DPRD Bali, Perbekel Desa Pergung Ketut Wimarta dilaporkan ke Panwaslu Jembrana, Rabu (19/3) kemarin. Pasalnya di depan rumah perbekel itu terpasang baliho caleg DPRD Bali, IB Birawa. Netralitas perbekel dalam pemilu legislatif (Pileg) 2014 pun dipertanyakan.

“Saya tahu, perbekel itu memiliki hak pilih, tapi kan tidak harus memihak ke salah satu calon. Apalagi ia seorang perbekel” ujar Putu Kamajaya, caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jembrana, Kamis (29/3).

Lanjut, sebagai perbekel, kata Kamawijaya, seharusnya bisa bersikap adil dan netral serta tidak memihak, apalagi jabatan yang disandangnya itu sebagai pelayan masyarakat. “Saya sudah laporkan perbekel itu ke Panwaslu dan KPU Jembrana” ujarnya.

Menurutnya jika di rumah perbekel terpasang baliho salah satu caleg atau parpol, sudah melanggaran UU No.8 Tahun 2012 pasal 86, tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan UU tahun 2014 pasal 29. “Kalau mau menjadi tim sukses, sebaiknya mundur saja sebagai perbekel. Apa dia itu tidak tahu autran” tandasnya.

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. “Kami sudah tindaklanjuti kelapangan dan benar, Perbekelnya juga sudah kami ingatkan, jika tetap membandel akan kami tindak tegas” ujar Pande.

Sementara, Perbekel Desa Pergung, Ketut Wimarta dikonfirmasi lewat ponselnya mengaku sudah memberitahu yang masang untuk mencabutnya. Pasalnya yang masang baliho itu bukan dirinya. “Setelah ada surat edaran dari Panwaslu, saya lalu meminta yang masang baliho itu untuk mencabutnya. Tadi sudah diturunkan, sekarang sudah tidak ada” ujarnya. MT-MB