AA.NGR.RAI ISWARA

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pantun berbau kampanye Sekkot Denpasar, AA Rai Iswara, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Laporan tersebut telah dikirimkan Baperjakat Provinsi Bali ke Komisi ASN dengan harapan segera ditindaklanjuti komisi yang membidangi pengawasan dan sanksi tentang prilaku Aparatur Sipil Negara itu.
Seperti diketahui, Sekkot Rai Iswara dilaporkan Made Arjaya yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Denpasar pada pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015. Pantun Rai Iswara diduga berbau kampanye dan mempengaruhi PNS yang seharusnya netral meskipun masih dalam tahapan pendaftaran calon.
Menurut Ketua Baperjakat Pemprov Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, Baperjakat telah menindaklanjuti pantun Rai Iswara yang diduga berbau kampanye saat apel akbar di lapangan Lumintang Denpasar.
Tjok Pemayun mengatakan, begitu menerima laporan Arjaya Baperjakat langsung menggelar rapat. Dalam laporan Arjaya yang diterima Baperjakat Nomor 001/DSPL/Peg/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus tersebut juga disertai dengan bukti-bukti rekaman apel berbau kampanye, seperti pantun dan laporan Arjaya ke Panwaslih Denpasar. “Laporan tersebut sudah disampaikan Selasa kemarin. Laporan Pak Arjaya sudah kami kirim ke Komisi ASN hari ini,” ujar Tjok Pemayun, Selasa (11/8) kemarin.
Menurutnya, atas dasar bukti- bukti itu, Baperjakat mencoba untuk melengkapi kemudian sudah diteruskan ke Komisi ASN. Surat Baperjakat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Bali, Walikota Denpasar. Informasinya proses di Komisi ASN hampir sama dengan proses laporan Arjaya di Panwaslih Denpasar.
Seperti apa keputusan atau sanksi dari Komisi pengawasan sepenuhnya merupakan kewenangan dari komisi ASN. Komisi ASN itu kewenangannya melaksanakan pengawasan serta memberikan sanksi.
Sementara Made Arjaya mengatakan, dirinya tidak akan pernah henti mencari keadilan sampai ditemukan keadilan. Sebab, laporannya di Panwaslih Denpasar sudah mentok, namun demikian politisi PDI Perjuangan asal Sanur ini menilai masih ada jalan lain. Pihaknya berharap hal ini menjadi pembelajaran dan patut diketahui oleh publik terhadap pelanggaran yang terjadi dan apa keputusan dari Panwaslih Denpasar.
‪Arjaya mengatakan, keputusan Panwaslih Denpasar yang menilai laporan pantun berbau kampanye tidak memenuhi syarat boleh- oleh saja karena alasan belum ada penetapan calon walikota dan calon wakil walikota. Menurutnya, akan sangat berbahaya kalau alasan ini dijadikan momen oleh oknum untuk mengajak PNS melanggar UU atau aturan. Bagaimanapun juga, jabatan Sekkot itu melekat, seharusnya sudah bisa dinilai, dimana ruang dan waktu pantun itu diucapkan tidak tepat. “Saya tidak akan pernah henti mencari keadilan mari kita tunggu keputusan ASN saja,”pungkasnya. WA-MB