BIFA

Denpasar (Metrobali.com) –

Usai menelusuri aset milik pemerintah provinsi (pemprov) Bali di kabupaten Badung dan Klungkung, giliran aset pemprov Bali di kabupaten Buleleng ditelusuri Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali, Senin (18/5).

Ketua Pansus Aset DPRD Bali Wayan Gunawan mengatakan, rombongan pansus Aset DPRD Bali bersama Kepala Biro Aset Setda Pemprov Bali langsung meninjau aset berupa lahan milik pemprov Bali di Desa Sumberkima yang digunakan PT Dirgantara Indonesia sebagai pusat pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu atau Sekolah Penerbangan Internasional Bali (Bali International Flight Academi/BIFA). Luas lahan BIFA yang telah beroperasi sejak tahun 2000 tersebut totalnya mencapai 17 hektar.

Dari penelusuran tersebut terungkap jika pemanfaatan aset tersebut tanpa sepengetahuan pemprov Bali. Dijelaskan Gunawan, berdasarkan keterangan Direktur Pusat Pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu di lokasi bahwa pemanfaatan aset tersebut sudah ada kerjasama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng. Persoalannya, lanjut Gunawan, belum ada perjanjian kerjasama pemanfaatan aset tersebut oleh pemkab Buleleng kepada pemprov Bali sebagai pemilik aset.

“Itu ditengarai aset milik pemprov tapi belum ada transaksi, Mou (Memorandum of Understand) kerjasama antara pemkab Buleleng dengan pemprov Bali. Aset itu masih tercatat sebagai lahan pertanian di Biro aset pemprov Bali,” ungkap Gunawan dihubungi, Senin (18/5).

Menyikapi persoalan tersebut, Gunawan meminta Pemkab Buleleng untuk menyelesaiakan proses administrasi pemanfaatan aset milik pemprov Bali tersebut.

“Pemanfaatan aset itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun sebelumnya. Karena itu persoalan administrasi pemanfaatan aset itu harus segera diselesaikan, harus ada sertifikatnya agar tidak menjadi catatan dalam temuan BPK,” tegas Gunawan.

Lebih lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini mengatakan, selain persoalan aset yang dimanfaatkan untuk pusat pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu tersebut, juga ditemukan keberadaan aset-aset lain milik pemprov Bali di kabupaten Buleleng yang masih menyimpan persoalan sebab tidak memiliki data dan tanpa dokumentasi.

Menurut dia, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan semua pihak dalam pemanfaatan aset, yakni aspek administrasi, status hukum dan aspek manfaat.

“Sekarang banyak aset propinsi yang dimanfaatkan tapi kurang didukung dokumen administrasi. Khusus di Buleleng, pemanfaatan aset oleh pemda Buleleng maupun kelompok masyarakat harus didukung dokumentasi yang memadai,” pungkas politisi asal Bangli ini.SIA-MB