Foto: “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pergerakan para mafia tanah di Bali makin masif, “gentayangan” mencari korban yang notabene masyarakat kecil. Keadilan pun tidak berpihak pada korban dari mafia tanah.

Penegakan hukum terkait mafia tanah ini di Bali masih ibarat pedang yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pihak kepolisian “mandul” dan gagal membongkar jaringan mafia tanah yang membuat onar di Bali.

Kondisi ini membuat “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., prihatin sekaligus geram. Advokat senior yang konsisten membela rakyat kecil ini mengaku sangat sedih Bali “diobok-obok” para mafia tanah ini.

“Saya prihatin, miris dengan persoalan hukum permasalahan tanah yang ada di masyarakat Bali. Harusnya mafia tanah ini disikat, kepolisian jangan mandul,”advokat yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini di Denpasar, Senin (8/4/2019).

Togar Situmorang yang saat ini sedang menyelesaikan program S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana menjelaskan lemahnya penegakan dan sistem pencegahan dari pemerintah terhadap sistem permasalahan tanah ini mengakibatkan praktik mafia Tanah semakin berani.

“Rasa keadilan masyarakat kerap tidak terpenuhi, belum lagi ada oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri,” tegas advokat yang juga Caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini.

Konflik pertanahan tidak hanya terjadi antara masyarakat. Namun juga antara masyarakat dan pemerintah, masyarakat dan pengusaha, ataupun pemerintah dengan pengusaha.

“Ada juga mafia tanah di Bali yang terkooptasi ke berbagai macam profesi dan institusi,” ungkap Managing Partner Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Jl. Bypass Ngurah Rai No.407, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

Berantas Mafia Tanah Butuh Langkah Bersama

Ditanya mengenai bagaimana seharusnya langkah yang diambil untuk memberantas mafia tanah ini, Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu menjelaskan, dukungan dari semua instansi juga diharapkan dapat memperbaiki sistem kepengurusan sertifikat tanah. Sehingga praktik kecurangan dan mafia tanah bisa dicegah.

Apalagi Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang sebelumnya sudah pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan mafia tanah.

Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali juga sudah sepakat membentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah.

“Jadi saya rasa bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus Tanah yang proporsional, lalu ditindaklanjuti jajaran Polda Bali akan lebih berhasil apabila didukung BPN Provinsi Bali,” jelas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini.

Caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini menegaskan harus ada upaya melibatkan berbagai pihak untuk mendorong upaya mekanisme pencegahan dengan membenahi sistem dan prosedur kepengurusan sertifikat tanah.

“Sehingga nantinya dapat meminimalisasi praktik kecurangan di lapangan atau adanya Mafia Tanah,”kata advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (wid)