Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menyayangkan terjadinya pemukulan terhadap seorang hakim oleh advokat yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sangat mencoreng profesi advokat.

“Itu perbuatan yang mencederai lembaga peradilan dan merupakan ‘contempt of court’. Ini sangat disayangkan,” kata Togar ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Sabtu (20/7/2019).

Advokat yang  terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menegaskan  tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan ‘contempt of court’,” tegas Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berharap agar advokat yang melakukan pemukulan ini dipecat dari organisasi agar tidak bisa lompat ke organisasi lain.

“Ulah yang seperti itu, pantas untuk diberhentikan tetap sebagai advokat. Sebaiknya putusan kode etik organisasi juga ditembuskan ke MA supaya dicabut Berita Acara Sumpahnya,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

“Mau menjadi kuasa hukum siapa pun, sebagai advokat yang berarti juga ia seorang penegak hukum, ya harus mampu memegang teguh KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Togar.

Kasus ini juga diharapkan jadi salah satu pelajaran dasar bagi setiap sarjana hukum adalah menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

“Tata tertib persidangan kan dicantumkan, apalagi kalau itu advokat, dia tahu betul kode etik profesinya yang harus dijaga,” ujar advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.

Togar Situmorang yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini berpesan agar seluruh advokat menjaga kehormatan profesinya. Berbagai keberatan harus disalurkan sesuai prosedur dan bukan main hakim sendiri.

“Kalau keberatan, lakukan upaya hukum. Bahkan adukan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jangan main hakim sendiri,” tegas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Denpasar Provinsi Bali ini.

Bagi Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini kejadian ironis tersebut juga harus menjadi kritik tentang minimnya perlindungan bagi aparat penegak hukum. Salah satunya perlindungan untuk hakim dalam persidangan. (wid)