Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat hukum dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar Dr Dewa Palguna mendorong para hakim bersikap konsisten dalam memerangi kasus-kasus korupsi dengan menjatuhi hukuman yang berat terhadap para pelakunya.
“Korupsi itu membuat negara dirugikan dan mengancam kesejahteraan rakyat. Sudah semestinya para koruptor itu dihukum berat,” ujarnya di Denpasar, Senin (25/11).

Oleh sebab itu, dia salut terhadap hakim Majelis Agung Artidjo Alkostar yang memperberat hukuman terhadap kader Partai Demokrat Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp12,58 miliar serta denda sebesar 2,350 juta dolar AS terkait kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

“Pastinya hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut sudah memiliki pertimbangan hukum, namun tidak boleh juga seorang hakim semena-mena dalam menjatukan hukuman kepada terdakwanya,” kata mantan hakim Mahkamah Konsitusi itu.

Dewa Palguna menambahkan bahwa salah satu dari fungsi utama MA adalah mengkoreksi dari vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa pada tingkat pengadilan di bawahnya. “Jika sebuah perkara dianggap kurang mendapatkan hukuman yang sesuai pada pengadilan tinggi akan diajukan kasasi ke MA,” ujar Dewa Palguna.

Dalam persidangan sebelumnya Angelina Sondakh sudah divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan hal itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim MA menilai terdakwa yang juga Purti Indonesia tahun 2001 dinilai aktif dalam meminta imbalan kepada Mindo Rosalina Manulang terkait proyek di lingkungan Kemenpora itu. AN-MB