muzakir

 
Jakarta (Metrobali.com) –
Setya Novanto punya “legal standing” untuk menggugat orang yang merekam (papa minta saham), tapi tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak, demikian pakar hukum pidana Muzakir.

Rekaman itu belum sebagai tindak pidana, katanya di Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan bahwa informasi elektronik yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus “papa minta saham” ilegal, karena rekaman tersebut didapat bukan atas permintaan penegak hukum.

Selain itu, majelis juga memutuskan kasus itu tidak bisa dikatakan sebagai dugaan pemufakatan jahat karena Setya Novanto dan Riza Chalid bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin tambang PT FI.

Penilaian Muzakir, pertemuan antara Setnov, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.

Bukan soal Setnov tidak punya kewenangan, melainkan karena tidak adanya kelanjutan atau bahkan “meeting of mind” (kesepahaman) yang timbul atas pertemuan tersebut.

“Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat,” tandasnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia menilai, majelis hakim MK telah menjawab tanda tanya besar publik terkait dasar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat antara mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bekas dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

“Sudah benar putusan MK mengabulkan gugatan itu. Saya sudah bilang kasus ini tidak ada apa-apanya, kasus ini kosong tidak ada bukti pidananya,” kata dia. Sumber : Antara