Veronica Koman (kiri), aktivis HAM dan pengacara (Courtesy: Facebook).

Sekelompok pakar HAM PBB hari Senin (16/9) menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang melaporkan tentang protes di Papua dan Papua Barat.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu “menyerukan diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat,” dan mengambil tindakan atas berbagai “gangguan, intimidasi, campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman” bagi orang-orang yang melaporkan aksi protes di Papua itu.

Veronica Koman, kata pernyataan itu lagi, adalah seorang pengacara yang telah mengalami gangguan dan pelecehan secara online karena melaporkan apa yang dituduhkan sebagai pelanggaran HAM di Papua. Ia telah dinyatakan sebagai “tersangka” oleh para pejabat Indonesia yang menuduhnya menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan setelah ia melaporkan tentang aksi-aksi protes dan serangan yang bersifat rasis atas mahasiswa Papua di Jawa Timur. Aksi-aksi protes dan serangan rasis itu telah memicu sejumlah demonstrasi.

“Kami menyambut tindakan pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi Veronica Koman dari “segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,” kata pernyataan para pakar HAM itu.

Para pakar yang menyusun pernyataan itu adalah:

1. Clement Nyaletsossi Voule, Pelapor Khusus PBB tentang Hak Untuk Berkumpul Secara Damai,

2. David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Mendorong dan Melindungi Kebebasan menyampaikan pendapat dan pernyataan,

3. Dubravka Simonovic, Pelapor Khusus tentang Kekerasan atas Perempuan,

4. Meskerem Geset Techane, Ketua Kelompok Kerja tentang Diskriminasi atas Perempuan, dan

5. Michel Forst, Pelapor Khusus Tentang Situasi Pembela Hak Asasi Manusia. (ii) (VOA)