siti zuhro

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia R Siti Zuhro menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bekerja secara independen dan profesional dalam melakukan proses pemilu presiden, termasuk rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Selasa.

“Saya melihat KPU sudah bekerja keras secara profesional dan tidak partisan,” kata R Siti Zuhro dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta di Jakarta, Selasa (22/7).

Menurut Siti Zohro, sebagai pribadi warga negara Indonesia, anggota KPU memiliki pilihan politik masing-masing, tapi sudah menekankan sedemikian rupa sehingga kerja KPU tetap profesional dan independen.

Pada kesempatan tersebut, Siti Zuhro menyatakan tidak menduga jika calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, akan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, pada saat rapat pleno KPU sedang berlangsung.

Ia juga menilai anggota KPU tidak pernah berpikir bahwa Prabowo Subianto akan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU.

“Setelah penghitungan suara seharusnya tidak ada lagi persaingan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat menjadi penengah menyusul keputusan Prabowo Subianto yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, guna mencegah situasi menjadi tidak pasti.

Ia menegaskan agar semua pengelola negara untuk segera mensikapi hasil pemilu presiden ini guna menjaga negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI tetap damai.

“Jangan sampai terjadi situasi tidak kondusif,” katanya.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menyatakan menolak proses dan hasil rekapitulasi pemilu presiden karena menilai proses pilpres berlangsung cacat dan diduga terjadi kecurangan.

Saksi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Rambe Kamarul Zaman, di Jakarta, Selasa, membacakan surat yang ditandatangani pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengenai penolakan terhadap hasil pilpres.

“Atas beberapa pertimbangan, maka kami capres dan cawapres Prabowo-Hatta, sebagai pengemban mandat suara dari rakyat, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 akan menggunakan hak konstitusional kami (dengan) menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum, dan menarik diri dari proses yang tengah berlangsung saat ini,” demikian kata Prabowo seperti dikutip Rambe. AN-MB