Pakar Hukum Nilai Dokter Ayu Tidak Lalai
Denpasar (Metrobali.com)-
Pakar hukum dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar Made Suwardana menilai tindakan medis yang dilakukan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG yang menyebabkan kematian pasiennya di RSUD dr Kandouw, Manado, Sulawesi Utara, tidak mengandung unsur kelalaian.
“Dokter Ayu sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur tindakan kegawatdaruratan standar rumah sakit,” katanya dalam acara Konsolidasi Tolak Kriminalisasi Profesi Dokter di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, Mahkamah Agung yang memenjarakan dr Ayu dan kawan-kawan hanya melihat adanya kesalahan dalam pengisian naskah persetujuan pasien atau “inform consent” sebelum tindakan operasi sesar terhadap korban, Siska Makatey.
“MA tidak melihat adanya kesalahan dalam prosedur tindakan sesar pada korban yang saat itu mengalami kondisi kegawatdaruratan sehingga tim dokter memberikan pertolongan dengan cepat terhadap pasien tersebut,” ujarnya.
Made Suwardana menilai dr Ayu sudah melakukan kewajibanya sebagai tenaga medis untuk menolong pasien tersebut dan sudah sesuai dengan standar prosedur rumah sakit tersebut.
Hal senada di ungkapkan Ketua Majelis Kehormata Etika Kedokteran Provinsi Bali Prof Dr dr Kornia Karkata SpOG (K). Ia juga melihat dr Ayu sudah melakukan tindakan pertolongan dengan benar.
Kornia mencontohkan bahwa yang dapat memengaruhi kondisi kegawatdaruratan akibat gangguan teknis, seperti listrik padam sangat besar dampaknya dan dapat menimbulkan kesalahan fatal bagi pasien yang menjalani operasi. “Apakah salah dokter apabila terjadi kesalahan teknis seperti itu sehingga pasien mengalami pendarahan hebat dan kemudian meninggal?” ucapnya dengan nada tinggi.
Apabila kasus dr Ayu tersebut menjadi tolok ukur masyarakat akibat kelalaian dokter, lanjut dia, maka berdampak semua profesi tenaga medis akan melakukan upaya hak otonomi (bebas memilih pasien). “Kalau sampai itu terjadi, maka banyak pasien yang menjadi korban,” ujarnya.
Padahal menurut Kornia, semua dokter pasti mempunyai niat baik kepada pasien karena tugas tenaga medis sangat mulia dan sudah disumpah sebelum menjalankan profesinya. “Yang saya takutkan dari kasus itu, dokter yang niatnya menolong pasien itu akan menjadi penilaian masyarakat dengan melakukan advokasi, apabila kurang puas terhadap pelayanan tenaga medis,” ujarnya. AN-MB
4 Komentar
Betul sekali dokter sudah memiliki profesi keahlian dan kode etik tersendiri dari proses pengumpulan ilmu pengetahuan melalui pendidikan tinggi yg lama sehingga mereka tahu apa yg harus dilakukan dan ingat ini bukan untuk di coba-coba.
Besok-besok jangan aja mau terima pasien yang keadaannya sudah tidak stabil sebab penjara udah didepan mata.
Saya yakin dengan kejadian ini dokter akan memilih pekerjaan yg aman-aman saja. Mereka tdk akan mengambil tindakan yg beresiko atau pasien tidak mau menanggung resiko.
Dengan kejadian ini dikhawatirkan para dokter akan lebih memilih untuk mengamankan diri dibanding menanggung resiko dipenjara sehingga tidak akan mau menangani pasien kritis yang tipis kemungkinan untuk selamat. Dengan begitu akan banyak nyawa pasien yang melayang akibat dokter tidak berani mengambil resiko gagal. Ini berbahaya bagi masyarakat dan pembangunan kesehatan. Janganlah karena kegagalan pada 1 pasien menyebabkan lebih banyak nyawa melayang. Praktisi hukum harus bertindak.
Seorang yang terjun pada bidang profesi seperti dokter sudah tentu keahliannya melekat pada dirinya, namun sebagai manusia apapun keahlian tidak luput dari kesempurnaan dan tidak slalu mengalami keberhasilan pasti jua ada kegagalan, apabila seorang dokter hanya mau melayani pasien yang tidak berisiko lalu pasien berisiko kemana disinilah seorang dokter hendaknya bisa menyepadankan dengan aturannya, syukur2 ada tempat untuk pasien yg berisiko , coba bila tidak ada maka pasien akan terlantar dan akhirnya meninggal akibat telambat penanganan dari dokter, selanjutnya apakah ranah hukum sudah sesuai bila seorang dokter gagal dalam menangani pasien disebut kriminaltologi ? , tentunya berawal bagaimana penanganannya ! intinya perlu ditinjau kembali butir/psl ketentuannya, suksems
tyang dukung aksi solidaritas para dokter smg MA mendengar apa yg diperjuangkan para dr thd rekannya dr ayu dkk smg sukses, dan jg memohon para dr jgn sampai pasien terlantar slm berjuang biar tdk saling merugikan,,suksma,,