Budi Gunawan2

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai dalil praperadilan kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan yang menyatakan bahwa kliennya bukan pejabat negara adalah tidak benar.

“Harus dipahami bahwa pejabat yang berada di lingkungan institusi penegak hukum memiliki dua status, yakni pertama, sebagai aparat penegak hukum; kedua, sebagai pejabat negara,” kata Feri saat dihubungi, Minggu (15/2).

Menurut dia, jabatan Budi masuk dalam kualifikasi sebagai penegak hukum dan penyelenggara negara. Pasalnya, di luar tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, Budi memiliki kewajiban dan fungsi administratif.

“Fungsi ini yang membuktikan bahwa Budi adalah pejabat negara,” katanya.

Terkait dengan syarat jumlah pimpinan KPK, dia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa bila pimpinan KPK menjadi tersangka, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Menurut Feri, pasal tersebut menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak selalu berjumlah lima orang.

“Ini artinya dalam konteks kolegial kolektif adalah bersama-sama sehingga fungsinya terus berjalan berapa pun jumlah pimpinan KPK yang tersisa,” kata dia.

Penafsiran tersebut, kata dia, juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan berlakunya staggered mechanism sehingga KPK dapat terus menjalankan fungsinya meskipun pimpinan KPK tidak lengkap “Artinya, akan ada keadaan pimpinan KPK tidak diisi oleh lima orang, sedangkan tugas dan fungsi KPK harus terus berjalan. Dengan demikian, kolegial kolektif dimaknai dengan bersama-sama,” katanya.

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri periode 2004–2006.

Pihak kuasa hukum Budi menuding KPK melanggar undang-undang dalam keputusan penetapan tersangka tersebut.

Beberapa dalil yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah, antara lain karena KPK tidak pernah memanggil Budi untuk meminta keterangan sebelumnya karena penetapan tersangka tersebut hanya diputuskan oleh empat pimpinan dan tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

Jabatan Budi ketika itu tidak termasuk sebagai penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 11 UU KPK, penyidik kasus Budi ilegal karena bukan dari anggota Polri, dan penetapan status tersangka tersebut tidak cukup bukti.

Hakim Sarpin Rizaldi akan melanjutkan sidang praperadilan pada sidang putusan Senin (16/2) pukul 09.00 WIB.

Putusan sidang akan dibacakan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB. AN-MB