Gianyar, (Metrobali.com)
Membahas terkait kisruh Hare Krisna (HK) serta dugaan pelecehan simbol agama yang dilakukan oleh Anggota DPD Sri Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) yang membuat demo beberapa hari lalu, Paiketan Puri Sejebag Bali menggelar pertemuan di Puri Agung Peliatan Ubud, Minggu (1/11/2020).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Paiketan Puri Sejebag Bali Gelar Pertemuan, Bahas Terkait Kisruh HK dan Pelecehan Simbol Agama, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kakanwil Kementrian Agama, serta sejumlah perwakilan Puri yang tergabung dalam Paiketan Puri Sejebag Bali itupun dilaksanakan di Balai Pertemuan Ancak Saji Puri Agung Peliatan Ubud.
Kordinator Peikatan Puri Sejebag Bali, Ida Tjokorde Putra Nindia, mengatakan pertemuan yang dilakukan ini dilatar belakangi perasaan yang sangat tersentuh, melihat kondisi Bali saat ini. Lantaran masalah yang bertubi-tubi datang. “Kasihan dengan Bali, yang sudah sangat tenang damai, dengan agama Hindu Balinya yang dijaga oleh desa adat masing-masing. Dalam keadaan covid-19 yang mengancam kelangsungan pariwisata hingga ekonomi, lagi timbul masalah-masalah yang sangat sensitif,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, barang siapa yang mengganggu keharmonisan masyarakat Bali,  tentu harus diluruskan. Pertama yang besangkutan harus meminta maaf, kapada krama Bali, agar semuanya kambali tenang. “Terkait ucapan atau tindakan yang menggangu, kalau ada ucapan yang menyentuh sesuhunan, agar mengadakan guru piduka di pura setempat,” jelasnya.
Terkait masalah lapor melapor, bagi yang merasa dirugikan, dipersilahkan sesuia dengan hukum yang berlaku. “Jagalah Bali jangan lakukan demontarsi, kalau ada yang ingin menyampaikan apsirasi, sampaikan dengan tertulis kepada yang berwenang, kalau ada yang memeliki kemampuang lebih silahkan berdialog. “Jangan seperti yang lalu, mengusuik kedamain masyarakat. Lakukan dengan etika-etika keBalian yang benar,” tandas mantan Sekda Gianyar ini.
Sementara, Ketua PHDI Gusti Ngurah Sudiana, menyampaikan, akar permasalahannya ini ada di HK. Hingga PHDI Bali dan MDA  telah melarang HK melakukan kegiatan diluar asram. Kalau membubarkan tidak memiliki weweng. Sesuai rapat Parisada yang berhak adalah melalui empat pakem, Makah Agung,  Mendagri, Kementrian Agama, Menkumham. “PHDI Bali mendukung terkait pembubaram HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan,” ujarnya.
Sementara terkait AWK, Pertama kalau sebagai wakil rakyat, berkatalah sesuai tupoksinya jangan mengambil porsi bukan bidangnya. “Jangan mengambil agama, kalau tidak paham, sabda pandita ratu akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, jangan mengutak atik terkait keyakinan jika tidak tau  atau dijadikan media politik. “Meminta maaflah, secara teologi Ida Bhatara Dalam Peed adalah Bhatara Durga saktinya Siwa, itu termuat di lontar dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu. Kalau salah gelis menjalankan guru piduka,” tegasnya.
PHDI juga meminta masyarakat Bali terkait perkataannya yang kurang menyejukan. Kalau ada kritik dan menghujat jangan sampe dimedia sosial. Cari saja langsung untuk dibicarakan. Biar jangan saling lapor. “Sesana Balilah yang dipakai, Karma tetap memargi Kalau ada masalah hukum, masyarakat lakukan dumas. PHDI dan MDA siap dados saksi ahli,” katanya.
Sementara Bendesa Agung, Ida Penglingsir Putra Sukahet, mendorong masyarakat  untuk menjalankan tindakan secara kesatriya. Tidak ada mediasi yang dilakukan, agar permasalahannya jelas silahkan ke jalan hukum lakukanlah berikan pihak berwajib menjalankan. “Akar permasalahannya di HK, bukan karena perbedaan dalam Hindu, tapi HK secara masif telah menyebarkan keyakinan-keyakinan yang berbeda kepada umat yang sudah beragama. Selain itu mengdiskreditakn menjelek-jelekan keyakinan Hindu Bali. Kesimpulannya agar Bali tetap ajeg, silahkan bawahlah ke proses hukum, nanti pihak yang berwajib menentukan, agar perasalahannya jelas,” tandas yang juga sebagai ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pusat tersebut.  (Ctr)