siti

Denpasar (Metrobali.com)-

Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang mengembalikan berkas perkara ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe merupakan upaya melemahkan kinerja penyidik Polda Bali.

Apalagi, kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu, Kejati Bali sama sekali tak memberikan catatan kekurangan pembuktian yang dibutuhkan dalam kerangka penuntutan. Melainkan memberi catatan jika Margriet tak bisa dijerat pasal berlapis seperti menyebabkan kematian Engeline dalam kasus penelantaran anak.

“Jaksa tidak memberi petunjuk, tetapi justru memberi catatan jika mereka hanya menerima kasus penelantaran anak belaka, tidak untuk pasal yang menyebabkan kematian Engeline,” papar Ipung saat dihubungi, Rabu 22 Juli 2015.

Dari informasi yang diketahuinya, jaksa menilai hasil rekonstruksi tak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Margriet dalam kasus penelantaran anak. Utamanya peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Engeline.

“Alasannya tidak cukup bukti dan hasil rekontruksi tidak memiliki kaitan erat dengan pembunuhan berencana itu,” jelas Ipung.

“Jaksa sepertinya ingin melemahkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Bali selama ini,” tambahnya.

Ipung mengaku sangat menyesalkan sikap Kejati Bali yang menolak menjerat Margriet dengan pasal berlapis. Ia menilai penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dituduhkan kepada ibu angkat Engeline tersebut.

“Dan, kami menilai bukti yang dikumpulkan Polda Bali dan Polresta Denpasar sudah cukup menjerat Margriet dengan pasal berlapis yakni penelantaran anak dan pembunuhan berencana. Kami akan menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi besok pagi pukul 09.00 WITA untuk menanyakan hal ini,” demikian Ipung.JAK-MB