Bus BBM

Denpasar (Metrobali.com)-

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali menunggu eksekutif dan legislatif merevisi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang saat ini mencapai 10 persen.

“Justru itu (revisi besaran pajak) yang semestinya dilakukan. Kami berharap dengan hal itu. Jangan sampai provinsi lain berbeda dengan Bali,” kata Ketua DPD Organda Bali, Edy Dharma Putra di Denpasar, Rabu (7/1).

Pihaknya mengkhawatirkan apabila masih terjadi perbedaan harga BBM jenis premium di Bali dengan daerah lainnya akan menimbulkan persaingan tidak kondusif.

“Di Bali harga BBM lebih tinggi Rp350 sedangkan di Jawa mungkin lebih rendah harganya, ini semestinya harus diantisipasi. Kenaikan sedikit saja sangat berdampak besar,” imbuhnya.

Meski belum diketahui kapan revisi itu dilaksanakan, namun ia melihat adanya komunikasi yang baik antara wakil rakyat di DPRD Bali dengan Gubernur Bali terkait rencana merevisi besaran PBBKB itu.

“Kami melihat sudah ada upaya pemerintah daerah dimana gubernur menyatakan akan meninjau kembali, DPRD juga demikian. Kami tunggu respon tersebut untuk waktu yang lebih cepat,” katanya.

Apabila benar PBBKB diturunkan, pihaknya akan menghitung untuk pemberlakuan tarif angkutan.

Namun ia memberikan catatan bahwa saat kenaikan Desember 2014 yang mencapai Rp8.500 per liter untuk premium, Organda Bali menaikkan tarif angkutan sebesar 10 hingga 15 persen atau masih lebih rendah dari kisaran penyesuaian tarif seharusnya sebesar 30 persen.

“Kami akan hitung turunnya (besaran PBBKB) berapa. tetapi waktu pertama (kenaikan BBM) kami tidak sampai 30 persen menaikkan tarif angkutan,” imbuhnya.

Harga BBM di Pulau Dewata berbeda dengan beberapa daerah di Indonesia yakni mencapai 10 persen atau per liternya mencapai Rp7.950.

Hal tersebut diperbolehkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dan peraturan daerah mengenai retribusi dan pajak. AN-MB