Denpasar (Metrobali.com)

Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Eddy Dharmaputra mempertanyakan timbulnya kebijakan Persyaratan untuk memiliki Kartu Pengawasan (KP) dan Buku Uji dalam perpanjangan STNK pada angkutan umum seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali No. 36 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB & BBNKB yang Masih mencantumkan persyaratan tersebut, sedangkan proses pengajuan KP harus dengan STNK yang masih berlaku, sehingga tanpa STNK yang masih berlaku KP tidak bisa diproses padahal telah terjadi kesepakatan bersama sebelumnya bahwa hal tersebut dihilangkan dan diganti dengan cukup dengan hanya memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

“Kesepakatan pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu tersebut tertuang dalam notulensi pertemuan kami dengan Kepala Bapenda Provinsi Bali yang saat itu menegaskan bahwa Persyaratan memiliki KP dan Buku Uji dihilangkan diganti dengan cukup hanya dengan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” kata Ketut Eddy Dharmaputra.

Menurutnya, tidak ada satu provinsi pun di Indonesia yang mencantumkan persyaratan Kartu Pengawasan dalam perpanjangan STNK.

“Bahkan Pergub Bali No. 36 Tahun 2021 terlihat tidak sejalan dengan Pergub No. 46 Tahun 2021 yang mengakomodir keberpihakan Pemerintah pada Masyarakat/Angkutan Umum,” pungkasnya. (hd)