Orangtua Agus Dipulangkan ke Sumba
Denpasar, (Metrobali.com) –
Kandokang Madik, ibu kandung tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May akhirnya dipulangkan oleh Polda Bali ke kampung halamannya di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kandokang didatangkan khusus Polda Bali untuk membantu kelancaran proses penyidikan yang melibatkan anaknya tersebut. Kandokang datang ke Bali ditemani kakak Agus, Hiwa Hamadoru.
Dua pekan berada di Bali, Kandokang dan Hiwa dipulangkan Polda Bali hari ini, Jumat 3 Juli 2015. Sesaat sebelum bertolak ke kampung halamannya, Hiwa Hamadoru mengaku sedikit kecewa lantaran ia dan ibunya hanya diberi kesempatan satu kali bertemu Agus.
“Kami hanya diberi kesempatan satu kali saja untuk bertemu Agus,” kata Hiwa, Jumat 3 Juli 2015. Kendati hanya sekali bertemu, namun menurut Hiwa pertemuan itu amat berarti bagi dia dan ibunya.
Hal itu juga sepertinya yang dialami oleh Agus selama mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. “Itu saat yang paling berharga bagi kami. Agus bisa melihat ibu kandungnya. Agus pun bisa bercerita dengan jujur tentang apa yang dia perbuat,” paparnya.
Selama di Bali, Kandokang dan Hiwa diinapkan di sebuah hotel di kawasan Denpasar. Mereka di bawah pengawasan Polda Bali. Biaya akomodasi ditanggung sepenuhnya oleh Polda Bali.
Sebelum kembali ke kampung halamannya, kemarin Kandokang dan Hiwa ditemui kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing. Kepada keluarga Agus, Hotman mengatakan jika ia telah berupaya maksimal memperjuangkan nasib anaknya. Hotman mengaku hanya itu yang ia bisa bantu, meringankan hukuman Agus.
“Bu, saya hanya bisa membantu Agus agar hukumannya ringan. Paling tinggi hanya lima tahun Agus dihukum. Kalau tidak, hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup. Saya datang ke Bali dengan biaya sendiri,” ujar Hotman.
Sebelum pamit, Hotman dan Haposan sama-sama merogoh kocek untuk bekal keluarga Agus di kampung halaman. BOB-MB
3 Komentar
Hati mulia dari kuasa hokum Agus yaitu Bpk Hotman Paris Hutapea dan Bpk Haposan..mereka telah membantu semaximum utk menolong Agus yg bukan pembunuh Angeline,,semoga Tuhan membalasi jasa jasa kebaikan Bpk Hotman P Hutapea dan Bpk Haposan,,amin
Semoga Bapak penuntut Jaksa Agung akan meringankan hukuman buat Agus dari 12 thn…krn dia adalah anak yg soleh pd ibunya dan selalu membantu ibunya serta dia yg nyekolahkan adik adiknya…masa depan adik adiknya sgt bergantung pd Agus yg bias menyekolahkan mereka dari hasil bekerja keras..dan Agus sgt sopan..tdk melakukan persoalan sewaktu dlm persidangan…dari semua kelakuan pd persidangan dan saksi saksinya bhw Agus malah mengadu ke saksi yg ngkost dirumah Margriet pembunuh alm Angeline..Agus tdkbis berkutik apa apa,,dan dgn ancaman dan tertekan oleh kesadisan Margriet sehingga Agus hrs mengikuti perintah Margriet utk menolong membungkus dan menguburkan nanda Angeline yg telah dibunuh oleh Margriet pembunuh alm Angeline..walaupun Agus sgt miskin dan dia mempunyai harga diri..sedangkan ibunya sgt merindukannya dan tinggal di Sumba,,cuma sekali saja dibantu Polres Bali utk dating menjenguk Agus di tahanan,,dari situ semua terungkap bhw Agus tdk membunuh alm Angeline…mohon spy tahananAgus yg dijatuhkan Jaksa penuntut Umum utk Agus dikurangi…semoga Tuhan akan membalasi jasa jasa anda anda semua..juga pd Bpk kuasa hukum Hotman P Hutapea &Bpk kuasa hukum Haposan..amin.
Kasihan pd Agus dan ibu kandungnya,,mereka berdua sgt rindu sesamanya,,semoga Majelis ketua penuntut umum akan meringankan kurungan penjara thd Agus yg soleh pd ibunya,,,dan selalu membantu org yg butuh pertolongan..Ibunya tdk mempunyai uang utk menjenguk anaknya(AGus)selama ditahan di Mabes Polri Bali,,,hanya sekalisaja,itu pun bantuan dari Mabes Polri Bali yg membiayakannya,utk datangdan hanya 1 jam sampai kini,,tdk pernah mempunyai kesempatan menjengukanaknya (AGUS)di penjara..betapa sedihnya ,dan hancurnya hati seorg ibu yg telah tua,jika seandainya kurungan penjara thd Agus tdk diringankan,terima kasih…