MUHTAR EFENDY

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Muchtar Ependy yang menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Muhtar yang datang pada sekitar pukul 11.00 WIB bersama dengan sekitar lima orang pengawalnya tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaanya sebagai tersang.

“Alhamdulliah sehat,” kata Muhtar yang mengenakan batik bercorak jingga dan biru saat tiba di gedung KPK Jakarta lalu masuk ke ruang tunggu steril saksi pada Senin (21/7).

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 lalu karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar.

Kepada Muhtar disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang No 31/1999 jo sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 yang mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Orang yang terbukti tersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

“ME (Muhtar Ependy) juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor karena itu ME juga disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada Jumat (18/7).

Pasal 22 adalah tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar yang dapat dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya karena ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

KPK menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa beberapa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 30 Juni 2014 lalu. AN-MB