Keterangan: Anggota Komisi X DPR RI Putu Rudana Supadma/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Ekonomi kreatif diyakini akan semakin menggeliat dan menjadi salah satu kekuatan utama motor penggerak perekonomian nasional. Untuk itu pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kreatif ini termasuk dari aspek regulasinya yang saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif di DPR RI.

“Pembahasan tentang RUU Ekonomi Kreatif hingga saat ini masih berada di DPR dan kami di Komisi X optimis pembahasannya tuntas pada 2019,” kata Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga dan ekonomi kreatif Putu Rudana Supadma di Denpasar, Sabtu (20/10/2018).

RUU Ekonomi Kreatif menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2018. keberadaan UU Ekonomi Kreatif dipandang cukup penting dan strategis untuk mendorong pengembangan dan penguatan ekonomi kreatif di Indonesia.

“RUU Ekonomi Kreatif ini awalnya banyak yang menolak karena dianggap akan membatasi kreativitas. Tapi setelah kami memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif dan stakeholder terkait bahwa payung hukum ini untuk menguatkan ekonomi kreatif, mereka paham dan sangat mendukung,” ungkap Supadma Rudana.

RUU Ekonomi Kreatif ini juga diharapkan nanti mampu menyediakan aturan yang dapat menguatkan manajemen pelaku ekonomi kreatif. Diakui bahwa pelaku ekonomi kreatif masih lemah dalam manajemen produk misalnya dalam pengemasan (packaging) termasuk juga dalam hal pemasaran.

“Penanganan industri secara manajemennya sangat lemah. Kita pintar buat produk tapi packaging lemah. Kita juga dorong nanti penguatan pemasaran ekonomi kreatif,”imbuh anggota Fraksi Demokrat DPR RI ini.

RUU Ekonomi Kreatif ini juga akan mengatur soal kelembagaan yang khusus menangani ekonomi kreatif. “Bisa saja berdiri sendiri misalnya Kementerian Ekonomi Kreatif. Dengan adanya Kementerian tersendiri kami harapkan ekonomi kreatif jadi motor penggerak perekonomian di depan,” tegas Supadma Rudana.

Ia juga berharap para pelaku ekonomi kreatif semakin sadar untuk mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam upaya melindungi hak cipta, hak atas merek maupun desain industri.

“Desain  produk kreatif kita banyak diklaim negara tetangga. Jadi lewat UU Ekonomi  Kreatif ini ke depan  kita dorong setiap karya cipta agar bisa otomatis didaftarkan HAKI-nya,” ujarnya.

Ke depan juga diharapkan ada quality control atas produk ekonomi kreatif ini. Termasuk yang penting juga pendampingan anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta lembaga perbankan.

“Bank di bawah BUMN bisa memberikan insentif dan kemudahan akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Supadma Rudana.

Pewarta : Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati