Foto kondisi arus lalin existing
Mangupura (Metrobali.com)-
Belum maksimalnya operasional terminal tipe A Mengwi membuat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Badung tidak henti-hentinya melakukan inovasi untuk mengoptimalkan fungsi terminal terbesar di Bali tersebut. Salah satu langkah inovasi yang dilakukan oleh Dishubkominfo Badung adalah melalui penerapan manajemen lalu lintas (lalin) pada jaringan jalan di sekitar terminal Mengwi dengan melakukan perubahan arus lalin dua arah (two way traffic) menjadi lalu lintas satu arah (one way traffic) di ruas jalan Mengwitani dan ruas jalan depan Terminal Mengwi.
“Perubahan arus lalin di kawasan Mengwitani kami rencanakan mulai dilaksanakan Senin (24/2) mendatang. Melalui perubahan arus lalin ini kami harapkan lalu lintas di kawasan tersebut menjadi lebih lancar, aman dan tertib serta para pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas sehingga mampu mengurangi tingkat kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalan,” kata Kadishubkominfo Badung I Wayan Weda Dharmaja, S.IP, M.Si di Puspem Badung, Kamis (20/2) kemarin.
Lebih lanjut Kadishubkominfo Badung I Wayan Weda Dharmaja yang didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Tofan Priyanto, ATD, MT menyampaikan bahwa perubahan arus lalin ini sudah melalui kajian bersama dengan Instansi terkait yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Badung.
Selain perubahan arus lalu lintas di Mengwitani, Forum LLAJ Badung dalam rapat tanggal 28 Januari 2014 lalu juga menyepakati untuk melakukan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan sekitar LP Kerobokan-Kuta Utara dalam waktu dekat ini. Serta menetapkan dan memberlakukan ruas-ruas jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan (KTLA) di Kabupaten Badung.
“SK KTLA sedang dalam proses permohonan tandatangan Bupati setelah dikonsultasikan dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Badung dan ruas jalan Mengwitani adalah salah satunya yang masuk dalam ruas jalan KTLA,” tegasnya.
Ditambahkan, rencana teknis manajemen lalu lintas yang akan dilakukan yaitu dengan merubah arus lalin pada ruas jalan Mengwitani yang saat ini masih dua arah menjadi satu arah yaitu  ke arah Barat. Sedangkan lalu lintas dari arah Barat (Tabanan) menuju Denpasar dialihkan melalui jalan depan terminal Mengwi (lihat gambar terlampir). “Saat ini APILL atau Traffic Light disimpang sebelah Barat Polres Badung dan rambu lalu lintas untuk mendukung perlaksanaan perubahan arus lalin tersebut sudah siap,” imbuhnya.
Weda Dharmaja menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan perlunya dilakukan perubahan arus lalin di kawasan Mengwitani yaitu pertemuan arus lalin (merging) dengan volume lalin yang besar dari arah Tabanan menuju Denpasar/Mengwi dengan lalu lintas  dari arah Denpasar menuju Beringkit/Mengwi/Terminal Mengwi, menyebabkan timbulnya tundaan lalu lintas yang cukup tinggi. Jarak antara simpang 4 Mengwitani dengan simpang 3 akses Timur terminal Mengwi maupun simpang  3 Polres Badung menyebabkan ruang gerak lalu lintas terbatas. Sulitnya maneuver kendaraan besar seperti Bus/Truk yang terjadi pada simpang 4 Mengwitani dan putaran U pada simpang Polres Badung, menyebabkan gerak lalu lintas tersendat.
Timbulnya perpotongan (crossing) arus lalin pada simpang/akses Barat terminal Mengwi antara lalin dari arah terminal menuju Gilimanuk dengan lalin dari arah Tabanan menuju Denpasar. Tingginya intensitas kegiatan di jaringan jalan sekitar Mengwitani terutama pada hari pasar Beringkit yaitu hari Rabu dan Minggu. Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan operasional terminal Mengwi yang mewajibkan kendaraan angkutan umum wajib masuk terminal baik melalui akses Barat maupun Timur terminal.
Seperti diketahui, terminal tipe A Mengwi yang digadang-gadang menjadi terminal dambaan masyarakat Bali ini secara resmi telah beroperasi secara pernuh sejak 2 tahun yang lalu tepatnya mulai tanggal 22 Juni 2012 berdasarkan Surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1543/AJ.106/DRJD/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung. Namun dalam perjalanan operasionalnya terminal tersebut masih dibayangi adanya dualisme operasional terminal dengan masih beroperasinya Terminal Ubung di Denpasar yang beroperasi layaknya terminal Tipe A, walaupun statusnya sudah turun menjadi Tipe B sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bali Nomor 1.053/03-F/HK/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Persetujuan Pengoperasian Terminal Tipe B Ubung Kota Denpasar. RED-MB