Jembrana, (Metrobali.com) –

Sat Pol PP Jembrana, Selasa (15/5) menggelar Operasi Yustisi. Hasilnya sebanyak 20 orang penduduk pendatang (duktang) diangkut ke Kantor Pol PP Jembrana.

Mereka terjaring operasi Yustisi dari sejumlah tempat kos di tiga kelurahan di Kecamatan Negara yakni Baler Bale Agung, Lelateng dan Banjar Tengah.

Operasi yang dimulai dari pukul 08.30 Wita ini melibatkan TNI, Kepolisian dan aparat kelurahan setempat. Dengan menyasar kelengkapan identitas warga seperti KTP dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Di Kelurahan Belar Bale Agung dan Kelurahan Banjar Tengah dari puluhan rumah dan kos-kosan yang disasar, petugas berhasil menjaring masing-masing empat warga. Sementara di Kelurahan Lelateng, petugas menjaring 12 orang duktang.

Asisten I Setda Jembrana, I Made Wisarjita didampingi Kepala Satuan Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan operasi dilakukan terkait kelengkapan administrasi kependudukan, juga menyikapi peristiwa di Surabaya.

“Siapapun boleh tinggal dan bekerja disini (Jembrana). Tapi harus mengikuti aturan, paling tidak lapor diri” terangnya.

Kepada yang melanggar, Wisarjita meminta untuk segera melengkapi diri dengan SKTS. Karena apabila dalam operasi selanjutnya kedapatan belum mengantongi SKTS, maka akan dipulangkan ke daerah asal.

Ia juga meminta kepada warga untuk menginformasikan kepada aparat, baik aparat desa atau kelurahan maupun Kepolisian apabila ada yang mencurigakan.

Di Kantor Pol PP Jembrana selain diberikan pembinaan, mereka juga membuat surat pernyataan kesediaan mengurus SKTS dan membayar denda administrasi sebesar Rp.50 ribu sesuai Perda No.3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati