Poto pelaku operasi Pekat Senin 21/8/18
Jembrana (Metrobali.com)-
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung 2018 jajaran Polres Jembrana menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Dari 31 orang tersebut 23 orang diantaranya tidak ditahan karena tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Waka Polres Jembrana, Kompol I Komang Budiartha didampingi Kabag Ops, Kompol M Didik Wiratmoko, Senin (21/5) mengatakan selama Operasi Pekat ada 24 kasus yang berhasil diungkap.
Selain judi togel dan pencurian biasa pihaknya juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yakni pembobolan sebuah kounter HP di Dusun Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Dari hasil penyelidikan pihaknya kemudian mengamankan HS (26) dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya dan AI (38) dari Desa Cupel, Kecamatan Negara, pelaku pembobolan kounter HP.
“Dari ketiga kasus itu 8 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan” ujar Budiartha yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai, di Polres Jembrana.
Pihaknya juga mengungkap kasus pekerja seks komersial beserta seorang mucikari di Desa Melaya, peredaran minuman keras jenis arak dengan barang bukti 133,7 liter dan tindak premanisme.
Tertangkapnya 6 orang preman kata Waka Polres Budiartha, sebagai bukti bahwa Jembrana belum bebas dari aksi premanisme.
“Mereka kami tangkap saat mabuk di area Twin Tower (Gedung Kesenian Bung Karno)” pungkasnya.
Pewarta :  Komang Tole