Mikol jenis arak disita diberbagai tempat

Mikol jenis arak disita diberbagai tempat saat diamankan di Polres Jembrana, Rabu (8/6).

Jembrana (Metrobali.com)-

Mengantisipasi gangguan keamanan saat bulan suci Ramadan karena pengaruh  minuman beralkohol (mikol), Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana sejak sepekan belakangan menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Hasilnya, sebanyak 489 liter lebih mikol jenis arak berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang Muliadnyana seizin Kapolres Jembrana Rabu (8/6) mengatakan ratusan liter mikol itu diamankan dari berbagai warung di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Melaya, Jembrana dan Mendoyo.

“Semuanya mikol jenis arak. Pemilik warung menempatkannya dari berbagai tempat, seperti jerigen dan botol bekas minuman mineral” ujarnya.

Operasi Cipkon menurutnya tidak berhenti di tiga kecamatan saja, namun akan berlanjut dengan menyasar daerah perkotaan dan didua kecamatan lainnya.

Memurutnya, penjual disangkakan pada pasal 18 ayat 1 jo pasal 10 ayat 1 Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp.50 juta dan subsider atau kurungan 3 bulan. MT-MB