miras mini market

Ilustrasi — Miras yang masih dijual di sejumlah super market.

Jembrana (Metrobali-com)-

Jajaran Polres Jembrana mengamankan ratusan botol minuman keras dalam operasi Antik (anti narkotika) sejak seminggu terakhir.

Dari informasi, miras jenis arak dan anggur kolesom itu diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Jembrana, Bali. Selain mengamankan miras juga diamankan dua terduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Irian Hari S (53) asal Desa Tegal Badeng Timur dan Daeng S (43) dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP Nyoman Master seizin Kapolres Jembrana, Selasa (16/2) mengatakan ada 10 dus miras diantaranya 72  botol jenis anggur merah dan 48 botol anggur kolesom dari warung milik MS (52) di Banjar Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara.

Selain miras botolan, petugas juga mengamankan 14,8 liter miras jenis arak yang ditempatkan dalam berbagai botol plastik. Diantaranya di warung Ni Luh PA (42) asal Banjar Munduk, desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, warung IKG (47) di Banjar Sawe, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana dan dari warung NA (48) di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo.

Penjual disangkakan dengan pasal 18 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi Bali tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Sementara saat penggrebegan terhadap pelaku narkotika, pihaknya berhasil mengamankan 0,30 gram sabu-sabu dari rumah kos-kosan di Kelurahan loloan Timur. Keduanya dijerat pasal 127 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Dari pengakuan pelaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp.200 ribu perpaket” ujarnya. MT-MB