Buleleng, (Metrobali.com)-

Polres Buleleng berusaha menutup ruang gerak peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Sehingga dari satu kasus kekasus lainnya terus dilakukan pengembangan.

Terbukti pada saat melaksanakan Operasi Antik Agung 2020 yang dimulai dari Tanggal, 15 Agustus – 30 Agustus 2020, Satuan Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menetapkan Target Operasi (TO) terhadap 2 orang yang diduga sebagai pengguna penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Hal hasil dari perburuannya terhadap 2 orang ini, malahan bisa menangkap 4 orang lagi. Sehingga dalam kurun waktu dua minggu, berhasil menangkap 6 orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5,7 gram.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik, Polres Buleleng memiliki 2 target. Tetapi didalam pelaksanaannya mendapat 5 target, diantaranya 2 target operasi dan 3 target non operasi. Jadi 5 target atau 5 kasus tersebut, terdapat 6 tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan 5 barang bukti, total berat 5,7 gram.” demikian diungkapkan Waka Polres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP. Made Derawi dan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (1/9/2020) siang di Mapolres Buleleng.
Menurutnya para tersangka ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Lebih lanjut dikatakkan adapun 2 orang tersangka yang telah dijadikan sebagai Target Operasi, diantaranya Ketut Adi Sugiarta (18) warga Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, serta Aditya Rahman alias Kedji (22) warga Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
“Kedua tersangka ini dijadikan Target Operasi, berdasarkan hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Dimana disebut-sebut pernah melakukan transaksi narkoba di Kabupaten Buleleng. Hingga pada Sabtu (15/8), dinihari, polisi pun mencoba melakukan penyelidikan, di depan sebuah toko jalan Gajah Mada, Kecamatan Seririt. Dalam penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka Ketut Adi Sugiarta. Dimana saat itu, ia sedang mengambil pesanan sabunya, dengan cara sistem tempel. Tanpa menyia-nyiakan kesempatan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Sugiarta yang sedang memegang tiga paket sabu dengan berat 3,18 gram netto,” jelas Waka Polres Loduwyk Tapilaha.”Saat dintograsi, dia mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya.” Imbuhnya.
Iapun mengungkapkap setelah berhasil menangkap tersangka Sugiarta, selanjutnya pada Minggu (16/8//2020) dinihari polisi kembali berhasil menangkap Aditya Rahman alias Kedji. Ia ditangkap bersama rekannya Mirza Karpawandi (18) di depan restaurant jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu. “Aditya Rahman ditangkap bersama rekannya dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0.88 gram brutto.” Jelasnya lagi.
Dari hasil pegembangan, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni I Made Budi Saputra (29) dari Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Kadek Saraswastika alias Bobo (29) asal Banjar Dinas Tampekan, Desa Tampekan, Kecamatan Buleleng. Serta Indri Sulistyaningsih alias Indri (30) warga asal Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. GS