Komisioner Ombudsman RI, Budi Santoso

Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republik Indonesia mengklarifikasi lima laporan kasus hukum yang hingga saat ini dianggap belum ada kejelasan oleh masyarakat kepada Kepolisian Daerah Bali.

“Tujuannya agar laporan masyarakat benar-benar bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan serta statusnya jelas dan pelayanan polisi baik di pusat dan daerah benar-benar menjamin masyarakat yang mengadu menerima kejelasan,” kata Komisioner Ombudsman RI, Budi Santoso, usai menggelar klarifikasi di Markas Polda Bali di Denpasar, Rabu (26/3).

Dia menjelaskan bahwa ada lima laporan masyarakat yang diberikan kepada Ombudsman baik di tingkat pusat maupun perwakilan di Bali terkait tindak lanjut kasus hukum yang pernah ditangani oleh jajaran Polda Bali.

Lima kasus tersebut tersebar di jajaran polsek, polres dan polresta hingga yang ditangani Polda Bali sejak tahun 2010.

Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan dan Aduan Ombudsman RI itu menyatakan bahwa tiga dari lima kasus itu diadukan langsung di pusat dan dua lagi melalui Ombudsman Perwakilan Bali.

Lima kasus hukum yang dilaporkan tersebut di antaranya terkait kasus penipuan yang dilaporkan Ully Manurung and Associates, tindaklanjut kasus pembunuhan yang menimpa Ricky Mone yang masih misterius pelakunya, dan kasus pencurian alat musik yang dialami oleh Esther Tarypasifik.

Beberapa penyidik yang menangani kasus terkait menjelaskan bahwa adanya laporan dari masyarakat tersebut disebabkan karena hal teknis seperti alamat surat menyurat yang tidak jelas sehingga menyebabkan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Selain itu kasus yang belum cukup bukti sehingga beberapa kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, kasus yang masih pendalaman, serta kesalahan pengetikan tanggal dan nomor surat dari penyidik juga menjadi penyebab.

Usai menerima penjelasan, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memilah-milah laporan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kami akan pilah-pilah mana yang memang layak ditutup laporannya, mana yang perlu pendalaman, dan mana yang belum perlu ditutup,” ucapnya.

Hasil dari klarifikasi tersebut, kata dia, selain akan ditembuskan kepada pelapor juga akan dibawa ke dalam koordinasi bersama dengan Mabes Polri yang rutin digelar.

Sementara itu Irwasda Polda Bali Komisaris Besar Achmat Juri menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang masih belum terungkap salah satunya pembunuhan terhadap Ricky Mone.

Dari keterangan penyidik dari Polsek Denpasar Timur, sulitnya menemukan barang bukti pendukung hingga terbatasnya keterangan dari saksi termasuk keberadaan beberapa saksi menjadi penyebab belum terungkapnya pembunuhan pemuda dari Nusa Tenggara Timur itu.

Sedangkan terkait adanya kesalahan teknis karena kesalahan penyidik mengetik nomor surat dan tanggal surat hingga tiga kali menjadi perhatian Polda Bali.

“Kami akui itu kelalaian pengetikan oleh penyidik. Ini kesalahan yang tidak boleh terjadi lagi,” katanya. AN-MB