Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab mendorong kekosongan kursi Wakil Bupati Badung untuk segera diisi guna menghindari kekacauan politik tingkat lokal.

“Jangan sampai kekosongan kursi yang ditinggalkan Ketut Sudikerta itu berlarut-larut karena akan memengaruhi situasi politik di daerah itu,” katanya di Denpasar, Rabu (4/12).

Menurut dia, wakil bupati itu sangat diperlukan untuk memperkuat daya dukung pemerintah dalam menggerakkan roda pemerintahannya.

Selain itu, kekosongan yang terlalu lama akan mengganggu pelayanan publik karena tidak ada pejabat bisa membantu bupati mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Dengan demikian, pihaknya berharap, setiap kelompok kepentingan di kabupaten terkaya di Pulau Dewata tersebut agar duduk bersama dan segera menentukan solusi dan keputusan yang arif terkait kepemimpinan di Kabupaten Badung.

Sebelumnya, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung harus berhati-hati dalam menentukan kader pengganti wakil bupati yang ditinggalkan Ketut Sudikerta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.

“Kami tidak ingin mendapatkan wakil bupati yang cacat hukum sehingga dalam penentuannya harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang jelas,” katanya.

Saat ini proses penetuan wakil Badung pada sisa masa bakti hingga 2015 masih dalam tahap seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikasi.

“Proses saat ini bisa dikatakan dalam seleksi politik sehingga tidak ada kaitannya dengan ketatausahaan negara,” ujarnya.

Dengan demikian, masih ada proses seleksi lanjutan dan pemerintah akan menunggu hasilnya untuk segera diusulkan ke DPRD Kabupaten Badung.

Berdasarkan usulan Koalisi Rakyat Badung Bersatu (KRBB) yang terdiri dari beberapa partai pengusung yang dimotori oleh Partai Golkar telah mengusulkan dua nama yaitu anggota Fraksi Golkar DPRD Badung Made Sudiana dan Wakil Bendahara DPD I Golkar Bali Nyoman Sukirta yang saat ini masih dalam proses kajian yuridis. AN-MB