Umar Ibnu Alkhatab1

Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Perwakilan Bali berharap kejaksaan memperbaiki sistem pengawasan penyitaan barang bukti kasus tindak pidana korupsi sehingga tidak lagi ada penyelewengan.

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Sabtu (24/1) terkait staf Kejaksaan Tinggi Bali, Nyoman Budi Permadi, yang melakukan penyelewengan barang bukti kasus tindak pidana korupsi berupa uang tunai sebesar Rp944 juta.

“Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bali juga harus melakukan perbaikan sistem penyimpanan barang bukti kasus tindak pidana korupsi agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” katanya.

Menurut dia, penyelewengan yang dilakukan oleh staf Kejati Bali itu sangat mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.

Dengan demikian, kejaksaan harus melakukan berbagai upaya dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut, salah satunya dengan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

Sebelumnya, kasus tersebut terbongkar saat sidang korupsi IHDN Denpasar selesai dan jaksa selaku eksekutor yang akan melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang senilai Rp944 juta itu tidak ada.

Saat dilakukan eksekusi, ternyata uangnya tidak ada dan setelah ditelusuri ternyata uang itu digunakan oleh staf Kejaksaan Tinggi Bali, Nyoman Budi Permadi, untuk berpoya-poya. Dan saat ini oknum staf kejati tersebut mendekam di balik jeruji besi. AN-MB