Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali mendukung supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp29 miliar di Kabupaten Karangasem yang melibatkan Bupati I Wayan Geredeg.

Kami berharap supervisi KPK dapat membantu Polda Bali dalam menuntaskan kasus tersebut,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Minggu.

Ia menganggap supervisi KPK itu penting untuk menghindari intervensi politik menjelang Pemilu 2014 setelah Polda Bali menetapkan Bupati Karangasem sebagai tersangka kasus itu.

“Agar kasus tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tentu,” ujarnya.

Namun Umar menilai kinerja Polda Bali dalam menangani kasus korupsi masih kurang optimal sehingga muncul kesan kasus yang ditangani penyelesaiannya berlarut-larut.

“Saya memandang penyidik dari kepolisian Polda Bali masih belum optimal dalam menangani kasus itu sehingga KPK turun langsung dalam melakukan pengecekan dilapangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan polisi agar tidak merasa tersaingi oleh KPK dalam penyelesaian kasus korupsi di Bali. “Seharusnya para penegak hukum bisa saling bekerja sama dalam mengumpulkan bukti-bukti,” kata Umar.

KPK telah mengambil contoh pipa yang dipergunakan untuk proyek pipanisasi tersebut di beberapa lokasi di Kabupaten Karangasem dan selanjutnya diteliti di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). AN-MB