Ombudsman Bali Temukan 75 Kecurangan saat Ujian, Tertinggi di Denpasar
Asisten Kepala Perwakilan Ombudsman Dhuha F Mubarak dan Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab dalam sebuah jumpa pers, Senin (17/4).
Denpasar, (Metrobali.com)-
Hasil monitoring Ujian Nasional (UN) serta Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SMK dan SMA di beberapa wilayah di Bali dirilis oleh Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Senin (17/04/2017).
Asisten Kepala Perwakilan Ombudsman Dhuha F Mubarak mengatakan, ada sekitar 3 orang petugas dari Ombudsman yang mengawasi sekolah-sekolah di Bali.
“Total sekolah yang kita monitoring untuk UN ada 41 sekolah dan USBN 23 sekolah, sekitar 64 sekolah yang dilakukan monitoring dan tidak menyeluruh semua sekolah yang ada di Bali karena tim Ombudsman juga terbatas,” ujarnya di Denpasar, Senin (17/4/2017).
Menurut Mubarok dari beberapa monitoring itu ada beberapa temuan pelanggaran yang sama dari tahun ke tahun, artinya untuk UN dan USBN yang berkualitas belum sepenuhnya baik dilaksanakan oleh sekolah masing-masing itu.
“Selama pemantauan sekolah, total temuan yang melakukan pelanggaran sebanyak 75 pelanggaran atau kecurangan, dan temuan yang paling banyak ialah pengawas lalai adanya pembiaran pada siswa yang melakukan pelanggaran seperti membawa HP dan kemudian ada siswa bisa bekerja sama dan pengawas tidak melakukan tidakan apa-apa dan dibiarkan saja,” ungkapnya
Selain itu Mubarok juga menyampaikan bahwa masih ditemukan contekan-contekan kertas dan ada juga menemukan kunci jawaban dalam USBN yang ditemukan di SMA Negeri 4 Singaraja.
“Kita menemukan kunci Jawaban saat dalam Ujian USBN kita temukan di SMA Negeri 4 Singaraja, dan ada kita sudah foto,” ujarnya.
Pihaknya telah meminta kepada sekolah yang bersangkutan untuk memanggil siswa tersebut.
“Kita telusuri dapat darimana dan bagaimana bisa mendapatkan kunci jawaban tersebut. Ternyata keinginan kita, tidak bisa terwujud ketika dipanggil siswa itu lari duluan dan belum kita dapatkan,” jelasnya.
Tetapi dari pihak sekolah, katanya, sempat menghubungi pihaknya, bahwa kunci jawaban itu didapat dari temannya lewat Whatsaap (WA).
“Kita tidak bisa mendapatkan bukti itu, walau kunci jawaban itu sudah beredar kemana-mana,” jelasnya.
Sementara Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, terkait dengan pelanggaran dan kecurangan di UN dan USBN, pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan sanksi terhadap sekolah-sekolah yang membiarkan pelanggaran dan kecurangan tersebut.
“Kepada Dinas Pendidikan atau Pemkot untuk memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang ditengarai melakukan pelanggaran atau kecurangan dan semua penemuan Ombudsman akan kita sampaikan secepatnya,” katanya
Menurut Umar, terjadinya pelanggaran dan kecurangan karena belum sepenuhnya pengawas itu memahami tugasnya, dan masih ditemukan adanya kecurangan dimana ada siswa dan pengawas yang menggunakan telpon genggam di dalam ruangan kelas.
“Itu kita kategorikan sebagai pelanggaran berat kalau untuk siswa yang melakukan pelanggaran itu nilainya itu dianggap nol dan tidak lulus,” tandasnya.
Kalau kita mengacu kepada Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (PROS UN), katanya, pihaknya mengaku tidak mengetahui apakah hal itu dilaksanakan oleh sekolah atau tidak.
“Untuk para pengawas yang melakukan pelanggaran tentunya dia tidak boleh mengawasi sekolah yang bersangkutan lagi jadi sanksinya tegas,” ujarnya.
Namun menurut Umar bahwa untuk UN dan USBN tahun 2017 ini banyaknya sekolah mengunakan sistem komputer sehingga menimalisir pelanggaran dan kecurangan ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau tahun sebelumnya kan masih menggunakan kertas dan pensil jadi masih bisa saling mencontek kalau memakai komputer kan tidak bisa karena ada waktunya untuk menyelesaikan ujian itu,” katanya
Dari tabel data USBN untuk daerah Kota Denpasar 12 sekolah dengan 44 pelanggaran. Kabupaten Badung, ada 6 sekolah dengan 12 pelanggaran dan Kabupaten Singaraja ada 5 sekolah dengan 19 pelanggaran.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.