Kampanye PDIP di Klungkung (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali akan memantau pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum 2014 guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum pejabat politik tertentu.

“Hal ini kami lakukan agar para oknum pejabat publik yang memiliki kekuasaan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan oleh Negara,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Minggu (16/3).

Menurut dia, hal itu sangat penting mengingat fasilitas negara tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik.

Dia juga mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil agar tidak terlibat dalam politik karena PNS merupakan elemen netral yang harus bebas dari setiap kepentingan politik.

Dalam mengantisipasi hal itu, pihaknya berjanji akan aktif memantau jalannya pemilihan umum anggota legislatif 2014 untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas negara dan PNS untuk kepentingan politik tertentu oleh pejabat politik.

Selain itu, Ombudsman Bali mengharapkan sekretaris provinsi/kota/kabupaten dan inspektur provinsi kota/kabupaten untuk aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pejabat provinsi/kota/kabupaten dalam mengikuti kampanye pemilu 2014.

“Di samping itu, perlu juga mengawasi sepak terjang para PNS yang diam-diam bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu dalam pemilu kali ini,” ujarnya.

Menurut dia, sekretaris provinsi/kota/kabupaten dan inspektur provinsi/kota/kabupaten yang merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengawasi sumber daya aparatur, keuangan, serta prasarana dan sarana pemerintahan daerah diharapkan mampu menggunakan kewenangan tersebut untuk menciptakan kehidupan politik yang demokratis dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat politik.

Oleh karena itu, Ombudsman Bali akan menyampaikan penemuan kasus kepada Badan Pengawas Pemilu guna memberikan teguran atau sanksi kepada pejabat politik yang dengan sengaja dan terencana menggunakan fasilitas negara dan PNS untuk kepentingan politiknya. AN-MB