Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman RI Perwakilan Bali mengimbau bupati dan wali kota tidak memobilisasi massa untuk memilih pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tertentu pada pilkada 15 Mei mendatang.

“Bupati dan wali kota harus bisa merepresentasikan dirinya sebagai entitas yang berdiri di atas kepentingan masyarakat luas dan tidak melayani kepentingan politik golongan tertentu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatthab di Denpasar, Minggu (12/5).

Imbauan itu dia anggap penting, mengingat Panitia Pengawas Pemilu Bali telah memberikan surat peringatan kepada bupati/wali kota dan jajaran pejabat birokrasi yang terlibat kampanye salah satu pasangan cagub-cawagub selama periode 28 April-11 Mei 2013.

Bahkan sampai tiga hari menjelang Pilkada Bali masih ada kepala daerah yang turun ke bawah untuk menggalang dukungan dan memenangkan calon pasangan tertentu.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau mengimbau bupati dan wali kota serta pejabat birokrasi tidak melibatkan diri dalam usaha memobilisasi pemlih, khususnya pemilih dari kalangan PNS,” kata Umar.

Ia menganggap birokrasi sebagai abdi masyararakat bukan sebagai alat kepentingan politik golongan tertentu. Dengan kesadaran itu, maka netralitas birokrat mencerminkan kualitas demokrasi yang sesugguhnya sekaligus menunjukkan kualitas pengabdian birokrasi pada kepentingan masyarakat tanpa pandang bulu.

“Keberpihakan birokrat pada salah satu pasangan calon di satu sisi akan mencederai demokrasi, sedangkan di sisi lain merusak visi birokrat sebagai abdi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan kalangan media massa agar menyuguhkan informasi yang berimbang sehingga Pilkada Bali tidak hanya menghasilkan pemimpin yang berkualitas, melainkan juga melahirkan pemilih yang rasional.

“Pemilih rasional pasti bisa menghargai kemenangan dan memahami kekalahan calon tertentu sehingga kemenangan dan kekalahan dimaknai sebagai sesuatu yang wajar tanpa menimbulkan gejolak,” katanya.

Dia juga meminta media massa memaknai pilkada sebagai metode evaluasi atas kinerja pemerintahan sebelumnya secara jernih dan terlepas dari kepentingan-kepentingan golongan tertentu.

“Kalau saja media massa berusaha untuk memobilisasi massa, maka secara tidak langsung telah merongrong independensi hak politik masyarakat,” kata Umar.

Ombudsman mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya berdasarkan pertimbangan rasional dan di luar tekanan pihak mana pun.

“Masa tenang ini harus bisa digunakan untuk menimbang secara objektif, siapa yang bisa diharapkan membawa Bali ke arah yang lebih baik,” katanya.

Kepada semua pihak, Ombudsman juga meminta menghindari praktik politik uang karena dapat merusak moral pemilih dan pemimpin, di samping akan membawa demokrasi pada ambang kehacuran.

Pilkada Bali diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Anak Agung Ngurah Puspayoga–Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika–Ketut Sudikerta. Jika lima tahun lalu Pastika dan Puspayoga bergandengan tangan sehingga keduanya terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2008-2013, maka tahun ini mereka bertarung secara terbuka melalui parpol berbeda. INT-MB