ilustrasi pencabulan

Ilustrasi-oknum polisi cabuli anak di bawah umur/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Oknum kepolisian anggota Polres Klungkung berpangkat Aiptu berinisial KA, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan. Hal ini terungkap saat pihak pengacara hukum korban, Siti Sapurah melaporkan peristiwa pencabulan yang diduga berlangsung 5 tahun yang lalu itu, ke SPKT Polda Bali, Senin (13/6/2016). KA diduga mencabuli BW yang kini telah berusia 17 tahun, warga Karangasem, Bali.

 “Dugaannya anggota Polisi yang berada di Polres Klungkung, Inisial KA,” kata kuasa hukum korban yang akrab disapa Ipung itu, di Denpasar, Senin (13/06/2016).

 Peristiwa korban disetubuhi oleh oknum polisi itu berlangsung lima tahun yang lalu. Ketika itu, korban ‎masih berumur 12 tahun hingga berumur 17 tahun.

 “Jadi ada ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi itu terhadap korban,” imbuh Ipung.

 Ditambahkan Ipung, saat itu BW sendiri baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak sebuah warung. Jadi dalam rumah tersebut ada sekat kamar untuk BW tinggal. Dan KA ‎sendiri tinggal dengan pasangan hidupnya di luar nikah.

 “Kejadian awal itu pertama kali meminta pijat, pijat di kamar. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi yang diduga pelaku itu telanjang dan mengancam membunuh,” tandasnya.

dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. 

“Benar, hari ini kita telah terima laporannya, dan kita pasti akan proses tentunya, sementara yang baru diperiksa saksi korban,” ujarnya di Mapolda Bali, Senin (13/06/2016).SIA-MB