Klungkung ( Metrobali.com )
Tersangka dalam khasus penipuan pegawai kontrak I Nyoman Simpul 42 asal Gunaksa, Dawan Klungkung terancam kurungan 5 tahun penjara, tidak itu saja tersangka juga terancam kehilangan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri.

Oknum PNS ini sudah menjalani sidang ke 3 di Pengadila Negeri Klungkung dan kini menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan di
Lembaga Pemasyarakatan Klungkung. Jika tidak ada halangan sidang putusan di Pengadilan Negeri Klungkung akan dilaksanakan pada hari Selasa ( 5/2 – 2013 ).

Hal itu diakui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Resa  saat dihubung pia ponselnya jumat ( 1/2 ) siang. “ Jika tidak ada perubahan sidang putusan tersangka Simpul aka digelar Selasa ( 5/2 ) “ ujarnya.  Tersangka kita tuntut 5 hingga 6 tahun penjara, imbuhnya.

Perlu diketahui tersangka I Nyoman Simpul terlibat perekrutan pegawai kontrak. Dimana tersangka dilaporkan ke Polisi lantaran menjanjikan dan menerima uang sebesar Rp 35 juta dari korban Nyoman Sulatra 35 asal Temisi, Gianyar. Tersangka menjanjikan akan membantu istri korban untuk menjadi pegawai kontrak di lungkungan pemkab Klungkung. Bahkan tersangka sempat berjanji jika tidak bisa membantu menjadikan pegawai uang tersebut akan dikembalikan.

Ternyata lama ditunggu janji Simpul tidak juga terujud. Korban sempat meminta uangnya agar dikembalikan namun terus ditunda tunda dengan berbagai alasan. Kesal dengan ulah pelaku akhirnya korban dengan membawa barang bukti kwitansi melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Klungkung. SUS-MB