ILUSTRASI PELECEHAN

Negara (Metrobali.com)-

Oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, menyampaikan pembelaan terkait perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Pembelaan oknum PNS berinisial IGS itu disampaikan di depan majelis hakim dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (23/9).

“Pembelaan dia susun sendiri dan disampaikan secara lisan. Terdakwa mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan agar tidak dipecat sebagai PNS,” kata Supriyono selaku penasihat hukum IGS.

Menurut dia, terdakwa memohon kepada majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, di antaranya sebagai tulang-punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan anak dan istri.

“Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kalau dipecat sebagai PNS, dia khawatir tidak mendapatkan pekerjaan lagi,” ujarnya.

Terkait pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Chalida K Hapsari tidak melakukan tanggapan dan tetap pada tuntutan semula.

Dalam tuntutan yang dibacakan saat sidang sebelumnya, JPU meminta majels hakim menghukum oknum PNS yang bertugas sebagai pegawai tata usaha sekolah dasar itu dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 juta.

Dalam sidang sahari sebelumnya di tempat yang sama, dua terdakwa lain NPS (17) dan NKA (17) yang menjual keperawanan NPG (14) juga menyampaikan pembelaan. AN-MB