Buleleng, (Metrobali.com)-

Buntut dugaan seorang pengacara bernama Eko Sasi Kirono (33) memalsukan Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam proses gugatan cerai yang dikuasakan kepadanya, berujung yang bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan atau dipenjara.

Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ini diketahui, pada Jumat, 29 Januari 2021 lalu sekitar Pukul 10.00 Wita di Kantor Pengadilan Negeri Singaraja di Jalan Kartini No. 2, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dalam artian yang menjadi korban dalam hal ini adalah instansi Pengadilan Negeri Singaraja yang diduga dilakukan oleh tersangka Eko Sasi Kirono.

Kronologis kejadiannya, berawal dari saksi RIKA BUDI AYU ANGGRAENI selaku termohon dalam perkara perceraian yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Singaraja datang ke Pengadilan Negeri Singaraja sambil membawa foto TURUNAN PUTUSAN PERKARA PERDATA nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 berikut foto AKTA PERCERAIAN yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kemudian karena dari pihak Kantor Pengadilan Negeri Singaraja tidak pernah mengeluarkan TURUNAN PUTUSAN PERKARA PERDATA tersebut karena pada saat tersebut perkaranya sedang berjalan, kemudian pihak Pengadilan Negeri Singaraja meminta klarifikasi kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

“Kemudian oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, diberikan penjelasan bahwa dasar terbitnya AKTA PERCERAIAN yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng antara GEDE HENDRA WIKUTAMA dengan RIKA BUDI AYU ANGGRAENI tersebut adalah karena dimohon oleh kuasa hokum dari saksi GEDE HENDRA WIKUTAMA yang bernama tersangka EKO SASI KIRONO, SH sesuai dengan Permohonan Pencatatan / Penerbitan Akta Perceraian dari pemohon EKO SASI KIRONO, SH tertanggal 07 Januari 2021.” urai KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH di Mapolres Buleleng, Kamis, (8/4/2021) siang.

Lebih lanjut Suseno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,SH mengatakan tersangka mengakui menerima kuasa dari penggugat GEDE HENDRA WIKUTAMA untuk gugatan perceraian kepada istrinya yang bernama RIKA BUDI AYU ANGGRAENI selaku tergugat. Kemudian tersangka daftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr tertanggal 17 November 2020.

“Perkara tersebut disidangkan di PN Singaraja, belum sempat perkara tersebut putus, dan untuk mempercepat putusannya, maka tersangka berinisiatif sendiri memalsukan surat-surat atau dokumen tersebut dengan membuat atau mengetik putusannya dengan menggunakan laptop milik tersangka.” ujarnya.

Selanjutnya, ucapnya lagi tersangka lalu menscan bagian sampul dengan menggunakan printer scanner miliknya. Dan juga pada bagian tanda tangan paniteranya, tersangka scan selanjutnya tersangka print dengan menggunakan printer scanner miliknya. Tersangka buat seakan akan itu merupakan putusan asli. Tersangka stempel dengan menggunakan stempel basah dengan logo dan tulisan PENGADILAN NEGERI SINGARAJA.

“Putusan-putusan pengadilan yang telah tersangka palsukan sedemikian rupa, tersangka gunakan untuk mengajukan penerbitan AKTA PERCERAIAN pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan AKTA PERCERAIAN tersebut sudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sehingga menimbulkan kerugian in material karena menyangkut mengenai nama baik institusi Pengadilan yang dilecehkan oleh tersangka.” terang Suseno.

Barang Bukti yang diamankan, diantaranya 1 lembar nota pemesanan stempel kayu yang dikeluarkan PERCETAKAN PADMI nomor : PP120420-15 tertanggal 04 Desember 2020 dari pemesan atas nama HERU. 1 unit CPU CORE I3 warna hitam. 1 unit monitor komputer merk LG 21 inch. 1 unit keyboard merk logitech warna hitam. 1 mouse merk rexus warna hitam. 1 scanner merk cannon warna hitam. 1 lembar surat permohonan pencatatan/penerbitan Akta Perceraian tertanggal 07 Januari 2021 yang diajukan oleh pemohon EKO SASI KIRONO, SH. 1 lembar surat Pernyataan yang diajukan oleh pemohon EKO SASI KIRONO, SH. 1 lembar formulir LAPORAN TENTANG PERCERAIAN tertanggal 07 Januari 2021 yang diajukan oleh pemohon EKO SASI KIRONO, SH. 1 lembar Kartu Keluarga no. 5108093105110039 tertanggal 21 April 2016. 1 lembar kutipan Akta Perkawinan Asli no. 5108 – KW – 20042016 – 0057 tertanggal 20 April 2016. 1 lembar surat dari Pengadilan Negeri Singaraja nomor : W24 – U2 / 3318 / HK.02 / 12 / 2021 mengenai Pengantar Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 06 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. 1 bendel foto copy TURUNAN PUTUSAN PERKARA PERDATA nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja yang telah di legalisir di Pengadilan. 1 lembar draft KUTIPAN AKTA PERCERAIAN atas nama GEDE HENDRA WIKUTAMA dan RIKA BUDI AYU ANGGRAENI no. 5108 – CR – 11012021 – 0001 tertanggal 11 Januari 2021. 1 LAPTOP merk MSI warna pink. 1 PRINTER SCANER merk CANON type PIXMA warna hitam putih. 1 bendel salinan SIPP (SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA) gugatan perceraian yang terdaftar di PENGADILAN NEGERI SINGARAJA antara GEDE HENDRA WIKUTAMA sebagai pihak penggugat dengan RIKA BUDI AYU ANGGRAENI sebagai pihak tergugat yang didaftarkan pada tanggal 17 November 2020 dengan nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 17 November 2020.

“Tindakan penyidik yang telah dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang dan surat atau dokumen terkait serta telah menetapkan EKO SASI KIRONO, SH sebagai tersangka kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng serta berkas perkara telah dikirim ke JPU (Tahap I) dan menunggu petunjuk JPU.” tandas Suseno. GS