Klungkung ( Metrobali.com )
Kerja sih kerja jangan baru  punya tangan terlalu terampil kalau merasa barang itu bukan milik kita jangan coba coba iseng yang nantinya akan berurusan dengan Polisi. Seperti apa yang telah dilakukan oknum pegawai Koprasi yang ada di Muncan, Karangasem. Imformasi yang dihimpun Metrobali.com di Polsektif Kota Klungkung diketahui oknum pegawai Koprasi tersebut  bernama I Kt Edy Yasa 25 alamat  Banjar Dinas Pendem, Ds. Muncan, Kec.Selat Kab. Karangasem. Dimana pada  Selasa ( 10/7 ) sekira pukul 09.00 wita Ketut Sumarta 42 alamat Br. Kanginan, Ds.Pesinggahan Kec.Dawan Klungkung  melapor kehilangan HP ke Polsektif Kota Klungkung.

Korban pada hari Selasa (10/7) sekira pukul 07.00 wita menaruh HP merk Motorola C86 warna hitam yang ditaruh  diatas meja teras rumah kontrakan di Jln. Subali Kel. Semarapura Klod Kangin Klungkung, sudah tidak ada ditempat. Menurut saksi hanya pelaku yang datang kerumah kontrakan korban. Dengan adanya laporan tersebut serta ada saksi yang melihat, Anggota Buser tim Kanit Reskrim Polsek Kota yang dipimpin langsung oleh IPTU Wiastu Andrie memburu pelaku (Yasa -red).

Tidak membutuhkan waktu terlalu lama pelaku dapat dibekuk dikampung halamannya Muncan, Karangasem selanjutnya dikeler ke Polsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil intograsi penyidik pelaku sempat membantah tidak ada mengambil HP milik korban. Namun berkat keterangan 2 (dua) saksi yang ketika itu pelaku datang mencari korban untuk meminta cicilan uang yang dipinjam di Koprasi dimana pelaku bekerja. Berkat kejelian penyidik mengintrogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, ujar Andrie atas seijin kapolsek Kota Klungkung Kompol I Ketut Suarta.
Sementara dari keterangan saksi Desi Purnamayanti 13 bahwa ketika itu pelaku datang mencari korban untuk minta cicilan kredit uang yang belum dibayar. Saat itu korban tidak berada dirumah karena  korban ke sungai Kaliunda untuk bekerja membersihkan lahan rumah milik Wyn Sukrata. Ketika akan pulang saksi Desi melihat pelaku mengambil HP yang ada diatas meja dan langsung dimasukan kesaku jaket warna hitam kombinasi biru berisi berisi logo dan ada tulisan Assa Paris. Disamping itu pula selain saksi Desi ada juga saksi I Gd Agus Satriawan 21 yang melihat pelaku, ujar Andre.
Sementara ditemui di Polsek Kota pelaku mengaku merasa kesal dengan korban setiap dicari tidak pernah ketemu, untuk melepaskan kekesalan itu saya ambil HP korban yang berada di atas meja teras rumah aku yasa. “HP korban saya buang disemak – semak blatung, desa Pikat, kec. Dawan, Klungkung ” ungkapnya. Sementara Kapolsek Kota Kompol I Ketut Suarta membenarkan pihaknya manangkap pelaku pencurian, dimana pelaku masih dimintai keterangan, ujar Suarta. Perlu diketahui pada hari Senin (9/7) Polres Klungkung  dimulainya oprasi Curas dan Curat  yang dicanangkan selama 21 hari, tentunya Polsek Kota tidak boleh tidak harus  melaksanakan oprasi apa yang dimaksud, imbuh Kapolsek Kota Klungkung. SUS-MB