Jembrana (Metrobali.com)
Terduga kasus asusila oknum  kepala sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mendoyo diperiksa polisi.
Kepsek berusia 58 tahun ini diduga melakukan perbuatan asusila (pencabulan) terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi Minggu (18/4) mengatakan bahwa kasus tersebut masih pendalaman dan terduga oknum kepala sekolah sudah dimintai keterangan. “Sabar, setelah semuanya jelas nanti akan ada release” ujar Kapolres Ketut Adi Wibawa.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan jika terbukti melakukan pencabulan tentu oknum kepsek itu harus dikenakan sanksi sebagai efek jera.
Sehingga tidak menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan kedepannya.
“Sebagai guru seharusnya menjadi panutan. Karena guru itu patut digugu dan ditiru. Jadi tugas guru itu selain mengajar juga memberikan contoh yang baik dan membimbing siswa. Bukan malah mencoreng citra pendidikan” ujarnya.
Para orang tua siswa dari informasi mengadakan pertemuan, Sabtu (17/4). Hasilnya, mereka tidak akan menyekolahkan anaknya jika oknum Kepsek ini tidak pindah dari SD tersebut.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan asusila (pencabulan) ini terungkap berawal dari sejumlah siswa belajar bersama di rumah korban pada hari Sabtu (3/4) lalu.
Salah seorang teman korban bercerita bahwa korban sangat disayang di sekolah oleh oknum kepsek ini. Bahkan korban kerap dicium. Mendengar cerita itu, ibu korban hanya diam karena korban bersama teman-temannya masih belajar.
Orang tua korban baru menanyakannya pada malam hari dan korban mengakuinya. Dari pengakuan korban itu, orang tua korban kemudian melaporkan oknum kepsek SD ini ke Polres Jembrana. (Komang Tole)