MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Oknum kepala desa gunakan narkoba ditangkap polisi

Ilustrasi – Penangkapan (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Ngawi (Metrobali.com)-
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang oknum kepala desa di wilayah itu karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, Senin mengatakan, tersangka adalah Shohibul Anam, warga Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Tersangka merupakan kepala desa setempat yang masih aktif.

“Tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya. Kemudian, polisipun melakukan penggeledahan di lokasi setempat,” ujar Djanu kepada wartawan.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan benar merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,” kata Djanu.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan di bawah ranjang, sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu-sabu dan telepon genggam milik tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga daya tahan dan vitalitas tubuh. Hal itu karena tugas sebagai kades cukup banyak dan melelahkan.

Bahkan tersangka mengaku, telah menggunakan narkoba sejak sebelum menjadi kades. Sesuai informasi, oknum perangkat desa tersebut telah empat tahun terakhir menjabat sebagai kades.

Akibat perbuatannya, oknum kepala desa tersebut akan dikenai dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sebesar Rp8 miliar. Atau ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sesuai yang diatur dalam pasal 127.

Sumber : Antara