Klungkung ( Metrobali.com )-

Gerbang Sadu Mandara ( GSM ) yang sejatinya merupakan bantuan dari pemerintah provinsi Bali untuk meningkatkan perekonomian pedesaan, ternyata di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida Klungkung diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa atas nama Ketut Tamtam, Sos. Akibatnya dana yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang perekonomian Desa, justru diduga hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Nyoman Suparta, Kamis ( 13/6 ) di ruang kerjanya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini murni dari hasil temuan Polisi. ” Ya kasus ini merupakan temuan dari anggota kami, ini dapat dilihat dari Laporan Polisi yang digunakan merupakan Model A, artinya ini temuan ” ujarnya.

Lebih lanjut Suparta menjelaskan bahwa I Ketut Tamtam selaku Kepala Desa Bunga Mekar diketahui telah mengambil dana GSM tahun anggaran 2012 yang tersimpan pada BPD di mana Tamtam membuka No Rekening atas namanya tanpa diketahui perangkat Desa setempat dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatan pelaku, beberapa program Gerbang Sadu Mandara ( GSM ) khususnya bidang pembangunan ekonomi masyarakat yang dikelola BUMDes Bunga Mekar tidak ada bukti fisik. Pelaku yang diketahui telah mengantongi dana yang merupakan bantuan pemerintah tersebut mencapai Rp 446.000.500 (empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Menurut Suparta pihaknya sudah memanggil pelaku dan sudah dibuatkan Resumo ( menjelang hasil pemberkasan ). Untuk memanggil pelaku karena sebagai kepala desa itu harus melalui prosedur yaitu minta ijin kepada atasannya yaitu Bupati. Pihaknya sudah mengirim surat pada Jumat ( 24/5 – 2013 ) yang ditujukan kepada Bupati Klungkung I Wayan Candra. Ini sudah menginjak hari ke 20 surat ijin pemanggilan belum juga turun.

Suparta menjelaskan jika surat ijin pemanggilan pertama tidak ditanggapi, menyusul surat kedua dan jika itu juga tidak turun pihaknya akan mengirim surat yang ketiga dan langsung akan mengambil paksa pelaku. ” Surat pertama tidak ditanggapi akan dikirim surat kedua juga tidak ditanggapi meyusul surat ketiga dan pohaknya akan menjemput paksa pelaku ” ungkapnya.

Sesuai aturan PP No 27 tahun 2005 Tentang Desa pasal 23 ayat 1 yang isinya tindakan penyidik terhadap kepala desa dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota. Pihaknya sudah melaksanakan prusedur yang ada jika tyidak ditanggapi menurut Suparta akan mengesamoingkan aturan itu, ujarnya.

Selanjutnya apa tanggapan Bupati I Wayan Candra terkait surat panggilan yang ditujukan kepadanya. Melalui SMS Candra pada Kamis ( 13/6 ) beralasan akan ” mencoba mengecek dulu, belum dimeja saya ” demikian isi SMS yang Metrobali terima. Hingga berita ini diturunkan setelah ditunggu tunggu, Bupati Candra tidak menjawabnya lagi. SUS-MB