Klungkung ( Metrobali.com )
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan seorang guru SMK Satu Atap Nusa Penida, terhadap keponakannya sendiri oleh Polisi pada Sabtu ( 23/2 ) sekira pukul 13.00 wita ditangkap anggota Polsek Nusa Penida di pelabuhan tradisional Banjar Bias yang ada di Kusamba, Dawan, Klungkung. Oknum guru yang dimaksud bernama Drs I Nyoman Soma.

Saat itu oknum guru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyebrang ke Bali dari Nusa Penida. Mendapat informasi itu empat anggota Polsek Nusa Penida langsung mengejarnya dengan mempergunakan Boat. Begitu turun dari Sampan, pelaku langsung digelendang Polisi dan diajak ke Polres Klungkung.

Perlu diketahui bahwa Kasus ini berawal dari korban ( Ni Wayan Sadri 34 ) yang pulang dari Pasar Toya Pakeh, Nusa penida pada 30 Januari 2012 lalu sekitar pukul 05.00 wita pagi. Begitu keluar korban ditunggui tersangka dipinggir jalan. Lalu korban di seret, didekap dan dicium tersangka. Tidak terima dengan ulah pelaku yang juga pamanya sendiri kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.

Kasus ini sendiri sempat memenas. Karena Soma yang juga tokoh masyarakat banjar Biaung, Desa Ped, Nusa Penida tersebut sempat melakukan perlawanan. Bahkan sempat terjadi demo olah warga Banjar Biaung di DPRD Klungkung beberapa waktu lalu. Karena perlawanan tersangka kasus ini sempat terkatung katung. Namun korban Sadri tetap berusaha agar kasus tersebut segera kelar.

Sementara Kapolsek Nusa Penida juga mengakui kalau kasus ini banyak tekanan dari pihak tersangka. Diantaranya dengan adanya demo agar berkas tidak masuk ke Kejaksaan. Namun terhadap kasus ini Kapolsek Nusa Penida mengaku tetap kuat dan professional. Kami berpihak pada kebenaran untuk menegakan supremasi hukum secara professional dan transfaran. “Jangan ada yang bermain main dengan hukum. Kalau sampai ada kita libas,” ujar Kapolsek Nusa penida Kompol I Wayan Sarjana.

Korban Sadri juga sempat datang menanyakan kasusnya ke Kejaksaan. Bahkan dirinya berharap agar kasus ini segera diproses. Sadri sendiri mengaku sempat mengalami teror dan tekanan secara fiskologis karena kasus ini. Bahkan beberapa orang diakui sempat menemuinya agar tidak melanjutkan perkara tersebut.

Sementara itu Sarjana mengakui kalau berkas kasus ini sempat dua kali bolak balik ke kejaksaan. Bahkan sempat dua kali dilakukan gelar perkara dan dikatakan kalau kasus ini dapat disidangkan. Pelaku sendiri sekarang dititipkan di Polres Klungkung untuk menunggu pelimpahan ke Kejaksaan.

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Suparta mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Suparta juga mengatakan kalau berkas tersangka sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan yang akan diserahkan Selasa 26/2. SUS-MB