Jakarta (Metrobali.com) –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari mendatang.

“Agar pengawasan OJK terhadap BPJS dapat berjalan secara efektif dan efisein, maka diperlukan peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan BPJS,” kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat workshop tentang pengawasan terhadap BPJS di Jakarta, Selasa.

Adapun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pengawasan BPJS yakni menggunankan dua metode pengawasan, yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.

“Pengawasan langsung melalui pemeriksaan, sedangkan pengawasan tidak langsung melalui analisis berkala,” ujar Firdaus.

Sementara itu, lanjutnya, terkait pelaporan mencakup laporan keuangan (bulanan, semesteran, dan tahunan), laporan pengelolaan program (bulanan, semesteran, dan tahunan) , serta laporan aktuaris (tahunan).

“Sedangkan terkait sanksi dan rekomendasi, akan diberikan surat peringatan dan rekomendasi kepada DJSN dan atau Presiden,” katanya.

Firdaus mengatakan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan RPOJK tentang pengawasan terhadap BPJS antara lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJS,), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), Ikatan Akuntansi Indonesia, dan World Bank.

“Setelah peraturan OJK tentang pengawasan BPJS ditetapkan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada BPJS terkait dengan ketentuan yang ada dalam aturan tersebut,” kata Firdaus.

Firdaus juga menambahkan, kewajiban penyampaian laporan bulanan oleh BPJS akan dimulai sejak Maret 2014 namun tetap diawali dengan laporan bulanan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2014. (Ant)