ilustrasi aborsi

Bandung (Metrobali.com)-

Tersangka penjual obat aborsi Kankan Iriawan (32) warga Kota Bandung, Jabar, mengungkapkan obat aborsi yang dijualnya melalui media internet itu banyak dibeli oleh kalangan wanita remaja.

“Saya biasa ngejual obat-obatan ini lewat website internet yang memang sengaja dibikin, konsumen rata-rata remaja wanita,” kata tersangka kepada wartawan di Markas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (2/10).

Ia menuturkan, pembeli rata-rata pasangan laki-laki dan perempuan yang sengaja bertemu langsung untuk membeli obat tersebut.

Cara pembelian obat yang dijual melalui media internet itu, kata dia, terlebih dahulu memesan di internet kemudian bertemu langsung dengan pembeli.

“Tidak pernah menerima pembayaran transfer karena takut diketahui polisi,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu.

Usaha ilegal yang dijalani tersangka itu sudah berlangsung satu tahun berawal dari melihat website obat aborsi kemudian mencoba memesan ke seseorang di daerah Depok dan Jakarta.

Awal usahanya itu hanya ada pemesan satu sampai dua orang dengan harga jual setiap paket obat Rp700 ribu sampai Rp800 ribu dengan keuntungan setiap paket sebesar Rp100 ribu.

“Sepaketnya Rp750 sampai Rp800 ribu, per pil Rp85.000, sebulan yang beli ada tiga atau empat,” kata bapak satu anak itu.

Praktek penjualan obat aborsi di Bandung tersebut akhirnya berhasil diungkap kepolisian dan menangkap tersangka di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (1/10) malam.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan terungkapnya penjualan obat aborsi itu berawal dari penyelidikan banyaknya penemuan bayi yang belum waktunya dilahirkan dibuang sembarangan atau dikubur.

“Menindaklanjuti itu (pembuangan bayi) akhirnya kami lakukan penyelidikan terkait masalah aborsi,” kata Mashudi.

Hasil penangkapan tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas gendong yang membawa dua bungkus obat gastrul dengan 70 butir pil Cytotec dan 22 Pil Gastrul.

Selanjutnya satu paket bungkus plastik bening berisikan lima butir pil Ampicilin, lima bungkus jamu bersalin dan obat menggugurkan kandungan.

Tersangka ditahan di Markas Polrestabes Bandung dan dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Jo, Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. AN-MB