Nudirman Munir

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir menegaskan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat paling banyak melibatkan partisipasi masyarakat, karena Komisi III DPR RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat di 33 provinsi akibat penegak hukum telantar atau ditelantarkan selama ini.

Polemik UU ini sudah lama, sehingga Panja RUU ini sangat berhati-hati dan merupakan RUU yang paling banyak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat di 33 provinsi, akibat penegak hukum yang terlantar atau ditelantarkan, kata anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir di dalam forum legislasi RUU Advokat di Senayan Jakarta, Selasa (9/9).

Hadir sebagai pembicara, lainnya pengacara senior Frans Hendra Winarta, anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar dan Ketum Peradi Otto Hasibuan.

Menurut politisi Golkar itu, selama ini advokat disebut mempunyai kedudukan yang sama dengan advokat yang lain, tapi praktiknya sebaliknya, tidak adil, tidak ada kesetaraan dan sebagainya.

Di kepolisian dan Kejaksaan ternyata banyak larangan. Itu berarti tak sama tinggi dan tak sama rendah, tapi advokat itu menjadi underbow, untuk mencari uang. Untuk itu dengan UU ini advokat harus mempunyai kekuatan dan kepastian untuk menegakkan keadilan sama dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,⿝ katanya.

Selama ini tambah Nudirman, untuk memperoleh informasi saja harus dengan uang, dan masih dipersulit.

Mana bisa advokat menangani masalah, kalau tidak tahu apa yang sedang ditangani. Jadi, UU ini untuk memperkuat kinerja advokat, sama dengan wartawan bahwa siapapun yang menghalangi kinerja advokat bisa dituntut lima tahun penjara, tambahnya.

Menurut Nudirman dalam RUU ini juga diatur jika ada yang ingin mendirikan organisasi advokat, syaratnya sangat berat, misalnya harus mempunyai kepengurusan di 33 provinsi dan 30 persen di kabupaten/kota.

Dalam satu wadah semisal IKADIN memang sulit, namun untuk mendirikan sendiri juga sulit. Paling tidak, nanti hanya ada dua organisasi advokat. Tapi, tetap dalam satu kode etik utama, tutur Nudirman.

Menurut Nudirman jikapun nanti masih ada masalah menyangkut advokat, mereka nanti bisa mengadukan hal itu ke Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan dibentuk berdasarkan undang-undang yang sedang digodok ini.

Nudirman menjelaskan anggota DAN ini nantinya terdiri dari tokoh masyarakat yang memahami hukum, akademisi, dan mantan advokat senior yang berpengalaman. Sehingga tambahnya keputusannya akan lebih obyektif, jujur, adil dan independen.  AN-MB