Foto: Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar Nuril Islamiah (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar (kanan).

Denpasar (Metrobali.com)-

PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar terus menunjukkan kinerja positif dan moncer dalam operasional bisnisnya. Tingkat ketaatan nasabah dalam menjalankan kewajiban pembayaran juga sangat tinggi.

Implikasinya, tingkat NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah/kredit macet Pegadaian Denpasar sangat kecil bahkan paling kecil dibandingkan Pegadaian lainnya se-Indonesia. Pegadaian juga menjadi salah satu BUMN tersehat di tanah air.

“Di tahun 2019, NPL Pegadaian se-Indonesia hanya 1,75 persen, jauh di bawah NPL Perbankan. Untuk Pegadaian Denpasar NPL hanya 0,97 persen dari all produk dan ini terendah se-Indonesia,” terang Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar Nuril Islamiah.

Hal ini disampaikan di sela-sela penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar dengan Kejaksaan Negeri Denpasar  tentang Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di The Gade Coffee & Gold, Jalan Thamrin, Denpasar, Selasa (28/1/2020).

MoU ditandatangani Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar.

Nuril Islamiah mengungkapkan prestasi NPL terendah se-Indonesia yang ditorehkan ini juga membawa Pegadaian Kanwil VII Denpasar  meraih penghargaan sebagai Kanwil Pegadaian terbersih di Indonesia pada tahun 2019.

“Kami dapat penghargaan dari Pegadaian Pusat, dijuluki Kanwil paling bersih tahun 2019 dengan NPL paling kecil se-Indonesia. Di Kanwil Denpasar hampir tidak ada pinjaman yang macet. NPL 0,97 persen ini sangat kecil,” terang Nuril Islamiah.

Rendahnya tingkat NPL di Pegadaian Denpasar yang juga di bawah rata-rata Pegadaian secara nasional tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan nasabah Pegadaian Denpasar dalam menjalankan kewajibannya.

“Nasabah di Pegadaian patuh. Walaupun ada keterlambatan itu  tidak ada unsur kelalaian, tidak ada neko-neko dan paling karena lupa. Tidak ada kasus penipuan,” beber Nuril Islamiah.

Dikatakan masyarakat Bali sebagai nasabah Pegadaian Denpasar sangat taat juga karena takut hukum “karma phala” sehingga tidak berani berbuat yang aneh-aneh.

“Jadi nasabah Pegadaian di Bali paling taat dan takut karma phala. Ini bagus dan NPL 0,97 ini dari aspek bisnis masih sangat aman, tidak ada pengaruh signifikan,” ungkap Nuril Islamiah.

Di sisi lain, nasabah Pengadaian yang merupakan pengusaha kecil atau pengusaha ritel juga menjadi faktor lain rendahnya NPL ini. Dimana ketaatan mereka dirasakan cukup tinggi.

“Orang kecil ketaatan dan jiwa juangnya besar. Orang kecil karakternya bagus, tidak ngemplang,” pungkas Nuril Islamiah.

Sementara itu MoU dengan Kejari Denpasar yang merupakan pengacara negara ini sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis.

Kejari Denpasar diharapkan nantinya memberikan konsultasi hukum bagi Pegadaian. Misalnya dalam penanganan kredit atau gadai bermasalah.

“Pinjam meminjam ada potensi masalah perdata. Karenanya kami kerjasama dengan Kejari Denpasar sebagai pengacara negara agar memberikan konsultasi hukum dan bantuan penangan persoalan pinjaman macet. Namun kami tidak berharap ada kasus seperti itu,” kata Nuril Islamiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar menyambut baik MoU dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar ini. Pihaknya pun berharap kerjasama ini bisa dilaksanakan lebih luas misalnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar.

“Semoga seperti motonya ‘Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’. Sekarang lagi ramai BUMN bermasalah dan semoga Pegadaian tidak sampai ada masalah,” kata Luhur Istighfar.

Ia menambahkan dengan MoU ini, ketika Pegadaian digugat atau sebagai tergugat secara perdata, Pegadaian bisa meminta bantuan hukum kepada Kejari Denpasar.

“Kami juga bisa berikan legal opinion, konsultasi hukum dan pendampingan serta pelayanan hukum kepada Pegadaian,” imbuh Luhur Istighfar. (wid)