Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa pembobolan ATM Novia Lakhsmi Wulandari minta bebas setelah jaksa menuntutnya lima tahun penjara dengan denda Rp 4 miliar subsider kurungan enam bulan penjara.

Dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/10) terdakwa mengatakan bahwa segala tuduhan kepada dirinya tidak benar.

“Untuk itu saya mohon hati nurani bapak majelis hakim untuk dapat membebaskan dari semua dakwaan. Dengan kerendahan hati saya harap pertolongan dan perlindungan keadilan dari yang terhormat para majelis hakim,” kata Novia membacakan pledoinya.

Terdakwa juga mengaku sangat tersiksa berada dalam tahanan selama dua bulan terakhir, karena dia tidak bisa bertemu dengan anaknya yang sempat mengalami kecelakaan.

Dia kembali menyebutkan keterangan sejumlah saksi, yang mengatakan bahwa seluruh aplikasi permintaan kartu ATM, LOG BOOK ATM dan yang lainnya, adalah akses nasabah itu sendiri dan bukan tanggung jawab terdakwa.

Dalam pledoinya, terdakwa juga menyebutkan bahwa kejadian yang dialami oleh Sanny Megiawati juga dialami terdakwa, sebulan sebelumnya yakni pada 9 Semptember 2011.

Terdakwa kehilangan uangnya melalui ATM. Terdakwa lalu protes ke CIMB Niaga cabang Thamrin Denpasar dan melayangkan surat keberatan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indoneisa (YLKI) dengan tembusan Bank Indonesia Denpasar.

“Tapi hingga saat ini dana saya yang berkurang tersebut tidak kembali dan tetap tidak mendapat tanggapan. Yang terjadi malah saya dituduh dan duduk sebagai terdakwa,” kata dia.

Terdakwa bekerja di Bank CIMB Niaga sejak 13 Juli 1999 hingga 30 November 2010. Saat ini, terdakwa bekerja di Bank ICB Bumiputera, karena mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada bekerja di tempat sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli menuduh terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a RI nomor 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. AN-MB