I Made Pria Dharsana, SH

Adanya indikasi (Beneficiary Ownership) yang identik dengan permodalan dalam perusahaan keterlibatan Perangkat PT PMA (Shareholder, Direktur maupun Dewan Komisaris) yang berkedudukan di Indonesia baik itu dalam hal Tindakan (Money Laundring) yang termasuk atas Tindak Pidana Pencucian Uang  dan Tindak Pidana Terorisme, Maka  perlu adanya pengenalan asas Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi untuk Notaris maupun semua  pihak yang terlibat agar dapat mengetahui maksud tertentu dalam hal penanaman modal baik local maupun asing, dengan adanya PP 13 tahun 2018 dinilai  sangat membantu dalam upaya pemerintah untuk membersihkan perusahaan yang tidak jujur dalam etika berbisnis. “

Persaingin ekonomi di tinggal nasional tidak dapat dihindari dari persaingan ekonomi, politik dan budaya ditingkat global. Kemajuan teknologi dan kecepatan transportasi menyebabkan banyakk hal mengalami perubahan begitu cepat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kerentanan n Indonesia dalam mengahdapai persaingan tersebut termasuk dampak negatifnya. Kerjasama antar negara tidak dapat dihindari ditengah persaingan. Konsep menjaga kestabilan ekonomi negara tentu merupakan alasan utama bagi Pemerintah dalam menyelenggarakan paket kebijakan moneter  yang menjadi faktor utama serta kebijakan program pembangunan lainnya bagi  pemerintah Indonesia dalam mensejahterakan seluruh masyarakatnya.

Untuk memenuhi tuntutan tersebut pemerintah membutuhkan factor pendukung baik dalam negeri maupun luar luar negeri, baik dalam kerjasama bilateral maupun multilateral antar negara.  Dengan dukungan seluruh komponen bangsa, ekskutif maupun legislatif, membuat  kebijakan-kebijakan yang dianggap tepat sasaran bagi terlaksana dan tersenggalaranya apa yang menjadi tujuan tersebut, dalam sektor sumber dayanya berupa pangan, pendidikan, kestabilan logistic, daya tarik pariwisata dan lain-lain yang  dapat mendongkrak peruntungan bagi keberlangsungan sektor ekonomi  Indonesia.

Pemerintah mengidentifikasi adanya keterlibatan tindakan pencucian uang maupun tindakan terorisme terhadap oknum-oknum yang terindikasi kedalam beneficiary ownership (BO) yang mau tidak mau melibatkan hubungannya dengan rekan-rekan pejabat umum yang berwenang bertindak membuat akta otentik  selaku Notaris dan PPAT dan tidak hanya sampai disitu saja, tanggungjawabnya tidak hanya sebatas melegalkan dan memuluskan terbentuknya PT PMA yang berkedudukan di Indonesia juga  bertanggungjawab seluruhnya atas Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham  setiap diadakannya dan wajib dicatat sebagai perubahan atas anggaran dasar yang sebagaimana tercantum dalam keputusan baik Rapat Umum Pemegang Saham itu sendiri maupun Luar Biasa  prihal menekankan mengenai adanya perubahan atas kedudukan pemegang saham.

Adanya hal-hal yang dimaksud mengenai pemilik manfaat, dan identifikasi sebagai pemilik modal yang sesungguhnya. Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pembina maupun pengurus korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/ atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/ atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini  pada pasal 1 Perpres 13 Tahun 2018  (Yetty Kumalasari, 2019) .

Melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendaanaan Terorisme; dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Jika dilihat kembali aneh rasanya apabila pejabat umum pembuat akta notariil (Notaris) disandingkan pada perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Adapun beberapa dari pasal yang menyebutkan Keterkaitan Notaris akan tetapi tidak mengenal siapa sebenarnya yang menerima manfaat dari korporasi tersebut. Ketentuan yang sudah semestinya di kenali yakni ;

  1. Pasal 18 ayat 3 bahwa pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi Meliputi : a. Pendiri atau pengurus korporat; b. Notaris; atau c. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dan;
  2. Pasal 22 ayat 1 Korporasi, Notaris, atau Pihak lain yang menerima kuasa dari korporasi wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal pendirian atau pengesahan Korporasi.

Apa yang terjadi apabila terdapat penyelundupan kepentingan yang terselubung di dalam  perangkat badan usaha maupun badan hukum, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), katakan saja yang salah satu direkturnya merupakan salah seorang yang bukan merupakan benar-benar yang berkompeten dan hanya dimanfaatkan sebagai pihak pemutus bagi oknum yang berkepentingan. Jika dipikirkan kembali secara bersama memang benar adanya korelasi tolok ukur hubungan antara Pengaturan yang satu ini. Dengan adanya pemanfaatan pihak yang ada diluar perusahaan dengan mensabotase suatu perusahaan berskala internasional yang berkedudukan di Indonesia yang terbentuk menjadi PMA, dengan adanya kemajuan teknologi yang tidak kita sadari dapat membuat lintas batas-batas negara semakin sempit dan memberi skala besar terhadap gambaran dimasa depan terhadap keadaan dari  Kejahatan dunia luar yang tentu saja dapat masuk kedalam suatu negara dengan sangat mudah beberapa telah ditekankan yakni mengenai TPPU dan TPT.

Gambaran umum mengenai pencucian uang (Money Laundering) terdapat pada Pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa pencucian uang ialah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Unsur suatu tindak pidana dinyatakan sebagai tindak pidana pencucian itu sendiri ada 3 yakni : Pelaku, Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (illegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal). Merupakan hasil tindak pidana.

Berikut merupakan 3 jenis tindak pidana pencucian uang dan contoh ilustrasi kasus, yakni :

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lam 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah)

Contoh kasusnya adalah Pembelian Saham PT X oleh Antok N, dimana pembelian saham yang dilakukannya hanya perusahaan-perusahaan dilingkungan saja dengan tawaran lebih tinggi. Nazarudin melakukan ini untuk menyimpan uangnya ke dalam system yang lebih aman dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini ) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah)

Misalnya penyamaran dana yang dilakukan oleh si X yang merupakan karyawan Bank. Dalam kasus tersebut. Melakukan perbuatan Tindak Pidana penggelapan dana nasabahnya dengan mengalihkan dana nasabah ke tabungannya dan seterusnya. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke beberapa tabungan adik, ibu serta suaminya. Tersebut, maka X telah menyamarkan asal-usul uang hasil penggelapan tersebut.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 5

Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai Pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Melanjutkan contoh kasus dari poin 2 di atas, maka adik, ibu beserta suaminya yang menerima transferan dari X dan menikmatinya dengan dipakai untuk membeli beberapa barang seperti apartemen dan mobil, maka juga dapat dikenakan Pasal 5 Undang-undang ini, karena mereka telah menerima uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana. (Artikel Online, Bp Lawyer, 2019)

 Tindak Pidana Terorisme

Sangat diperlukan adanya wawasan tambahan kita agar mengetahui lebih, siapa saja pihak-pihak pemilik manfaat yang memiliki tujuan pemanfaatan kepentingan dari pihak PMA itu sendiri. Dalam hal ini terdapat indikasi adanya penyelundupan berupa Benificiary Ownership, walaupun dalam konteks pejabat itu sendiri tidak berwenang namun paling tidak kita dapat mengantisipasi adanya tindakan-tindakan tersebut dengan harapan  tidak menjadi dasar keterlibatan dan menjatuhkan peran selaku pejabat umum atas dasar keterlibatan apabila dalam tindakannya terdapat unsur tindak pidana atau termasuk kedalam unsur pencucian uang maupun terorisme.

Beberapa unsur dari prinsip  yang dapat mengenali pemilik pemanfaatannya yakni :

  • Berasal dari Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer/Client – KYC) yang sudah dikenal dalam dunia perbankan dan kemudian anti pencucian uang.
  • Proses untuk identifikasi dan verifikasi identitas klien guna menilai kesesuaian klien.
  • Menekankan analisis pada potensi resiko dan niat buruk yang dilakukan dalam hubungan bisnis.
  • Prinsip mengenal pemilik Manfaat (Know Your Beneficiary Owner – KYBO) menerapkan prinsip identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi untuk mengetahui pemilik manfaat sebenarnya dari korporasi

Hendaknya dalam hal ini jika terdapat hal-hal yang melibatkan akta Notaris dalam kapasitas Notaris menjalankan wewenangnya selaku pejabat umum dan termasuk kedalam indikasi adanya pihak-pihak oknum yang membuat Notaris terjebak kedalam suatu unsur keterlibatan suatu persoalan seperti adanya tindakan pemanfaatan pemilik seperti halnya Nominee dalam PT PMA yang terkualifikasi adanya tindakan pihak ketiga selaku penguasa dari pemanfaatan pemilik (shareholder) dari PT tersebut dan adanya dugaan tindakan membahayakan yang terselubung seperti tindak pidana pencucian uang atau tindak terorisme.

Pemerintah selaku badan yang merancang atau melegalkan suatu peraturan hendaknya wajib melibatkan berbagai pihak khususnya Notaris yang  erat hubungannya dengan prosedur; baik merancang, membentuk atau mengubah sebuah perjanjian, bentuk Badan Hukum PT yang  terkait kedalam suatu kebijakan hukum yang urgensi membahayakan nyawa orang banyak dan menyangkut kedalam tindakan membawa keuntungan bagi pribadinya sendiri sekelas PP 13 tahun 2018. melalui tindakan atas dasar pembelaan hal-hal yang berhubungan dengan hal yang berbau keselamatan orang banyak dan merugikan kemaslahatan orang banyak, dasar dari adanya tindakan pembelaan tersebut  Pasal 27 ayat( 3) UUD yakni “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.  pasal 30 ayat ( 1) yakni “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Jika sistemisasi pada komunikasi antara pemerintah dengan berbagai stakeholder terkait adanya wacana yang dapat membahayakan masyarakat menjadi faktor penting dalam sebuah visi dan misi melawan adanya gangguan  pihak yang dikatakan dapat merugikan HAM banyak sudah dipegang, maka sudah pasti dapat melakukan tindakan secara tegas (eksplisit) dengan meminimalisir dampak dari  isu maupun persoalan tersebut.  Dengan mengajak menindak pihak terkait dan melakukan penyuluhan kepada  Notaris dan pihak lain melalui pengenalan suatu tindakan yang memiliki unsur tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana terorisme.

Konsep Beneficiary Ownership untuk pertama kali dinyatakan dalam Model Tax Convention on Income and on Capital – Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) – (OECD Model) tahun 1977 terkait dengan pasal 10 (dividen), pasal 11 (bunga), dan Pasal 12 (royalti). Konsep Beneficiary Ownership itu sendiri bertujuan untuk menentukan keterkaitan antara penghasilan dividen, bunga dan royalty yang timbul di negara sumber dan subjek pajak di negara lain yang berhak untuk menikmati fasilitas penurunan tarif yang disediakan oleh P3B. Berperan penting untuk menentukan pihak yang berhak menggunakan fasilitas penurunan tariff dalam P3B, agar tidak disalahgunakan (memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap sebagai penerima fasilitas tariff pajak yang lebih rendah di negara sumber atas penghasilan dividen, bunga dan royalty). Dalam  hal ini dimanfaatklan oleh oknum sekelas penjahat Internasional itu sendiri mengamankan dana hasil pencucian uangnya hasil dari tindakan menyinpangnya kedalam korporasi sekelas penanaman modal di suatu negara khususnya Indonesia yang peluangnya sangat terbuka bagi investasi baik dalam dan luar negeri.

Dalam ranah Hukum Internasional terdapat point yang mengatur mengenai bagaimana sebuah perbuatan Beneficiary Ownership bisa dikualifikasikan kedalam tindakan on rectmatigeedaad Compliance dengan standar FATF yakni mematuhi 1 dari 10 prinsip G-20 peningkatan upaya pencegahan TPPU Penyalahgunaan perusahaan berbadan hukum (legal person) tindakan dalam criminal. Terdapat dual ownership pada konsep Common Law yakni legal dan beneficial owner oleh pemegang hak yakni beneficiary sebagai pelaku pemegang hak untuk menikmati kebendaan.

  1. Trust – legal ownership oleh trustee yang memegang legal title dan mengelola kebendaan (atas nama trustee), beneficial ownership oleh beneficiary yang memegang hak untuk menikmati kebendaan
  2. Berdasarkan hukum kebendaan (property) bukan lah hal yang termasuk kedalam sebuah perjanjian. (Yetty Kumalasari, 2019)

Terdapat sebuah keadilan terhadap pemenuhan hak bagi beneficial yang diberikan kepada beneficiary dan legal right diberikan kepada trustee (seseorang yang dipercayakan). Trustee-lah pemilik dari hak atas kebendaan (title) dalam system kepercayaan tersebut (Trust). Dalam hal Konsep tindak pidana dalam Beneficiary Ownership ini terdapat ketentuan  baru yang dibebankan kepada  Notaris akan tetapi tanpa melibatkan organisasi Notaris saat pembuatan ketentuan tersebut, entah apa yang menjadi dasar alasannya mengenai pembentukannya PP 13 tahun 2018 tentang Prinsip Mengenai pemilihan manfaat dari koorporasi dalam pencegahan pencucian uang. Ketentuan yang sangat berat untuk dipahami oleh Notaris apalagi oleh masyarakat awam.  Ketentuan ini memang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mencegah penggunaan korporasi dengan cara kamuflase menggunakan nama orang lain di sebagai pemegang saham tetapi orang yang mendapat manfaatnya adalah orang lain dan bukan orang yang sebenarnya pemilik modal dalam PT PMA tersebut. Selain untuk mendeteksi agar tidak masuknya dana bagi terorisme yang memanfaatkan koorporasi: sebagaimana diatur dalam UU Terorisme

Bagaimana semestinya benar-benar kejelasan keterangan ini agar beban yang diberikan kepada Notaris tidak menjerat anggota Notaris tanpa mengetahui dana yang dipergunakan dalam modal korporasi tersebut dari pencucian uang diperlukan perlindungan hukum atas pelaksanaan profesi Notaris, untuk menanggulangi dan mencegah maraknya kasus dari pencucian uang maupun tindak pidana teroris berupa beneficiary ownership maupun legal ownership.  Tanggungjawab Notaris dan PPAT termasuk pihak  wajib yang menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Pembelian dan penjualan property , pengelolaan terhadap uang, efek, dana tau produk jasa keuangan lainnya . Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, dan pengoperasian dan pengelolaan perusahaan.Pendirian, pembelian dan penjualan badan hukum (Wenny Setiawati, 2019).

Notaris dan PPAT wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi resiko pencucian uang dana tau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian resiko. Notaris juga dapat melakukan penilaian resiko dan mengelompokan pengguna jasa berdasarkan tingkat resiko terjadinya tindak pidana. Notaris dan PPAT dilarang membuka atau memelihara rekening anonym atau rekening yang menggunakan nama fiktif. Jadi betapa penting dan  sangat berat tanggung jawab Notaris dan PPAT karena sesuai dengan dinamika dunia kenotarisan yang ikut membantu proses jalannya investasi kebijakan ekonomi negara melalui pendirian korporasi dan atau PT PMA yang berkedudukan di Indonesia nantinya jangan sampai digunakan sebagai alat kamuflase bagi penjahat internasional yang ingin memanfaatkan dan menyembunyikan dengan  mengkonversi harta mereka yang tidak halal tersebut kedalam komposisi saham PT PMA tersebut.

Pada akhirnya jika tidak dipahami dengan benar hal ini akan sangat membebankan  Notaris dan PPAT . Disisi yang lain untuk  tercapainya investasi yang baik maka diperlukan adanya system yang baik pula , tidak hanya sektor penyuluhan terkait dugaan Pemanfaatan pihak korporasi TPPU  dan TPT dan membahas mengenai prinsip kehati-hatian dan ketelitian didalamnya, tapi juga tindakan tegas bersama tidak hanya pemerintah namun juga melibatkan para pihak saat berkoordinasi negara-negara bersangkutan, dan lain-lain. Belajar dari negara yang pernah menangani kasus besar pada bidang TPPU dan TPT dalam penanggulangan terhadap pengambilan keputusan mengenai langkah selanjutnya terhadap adanya dugaan pemanfaatan perangkat korporasi PT PMA yang didalangi oleh penjahat internasional demi terciptanya suasana yang kondusif dan aman yang tentunya melalui keuntungan-keuntungan investasi bagi berbagai pihak khususnya bagi masyarakat itu sendiri yang menerima dampak melalui surplus perdagangan  negara yang memperkokoh ketahanan ekonomi mengenai Pemerataan ekonomi yang mensejahterakan kian hari kian lebih baik. Semoga.

PDC,120919