Klungkung (Metrobali.com)-
Khasus penggelapan yang dilakukan Notaris kondang IB Nyoman Dharma Dewa Diputra (DP) dalam sidang bulan lalu di Pengadilan Negeri Klungkung telah diputus Majelis Hakim selama 10 bulan kurungan potong tahanan. Kuasa hukum tersangka telah mengajukan banding dan menunggu putusan banding kurang lebih 6 bulan. Namun baru beberapa minggu
menghirup udara segar kembali Notaris Dharma Dewa Diputra dijebloskan ke sel tahanan Polres Klungkung.  Notaris asal Geria Cucukan Selat Klungkung yang berusia 53 tahun tersebut, dilaporkan korban Wiwik Budi Rahani 50 seorang pengusaha asal Denpasar yang juga istri Made Ferry Astawa. Pelaku dilaporkan dalam hal proses penyertifikatan tanah di Desa Batu Madeg Nusa Penida Klungkung.

Peristiwa ini berawal pembelian tanah di desa tersebut seluas 1,5 hektar. Saat itu disepakati mempergunakan Notaris IB Dharma sebagai tempat transaksi. Dan Gus Dharma bersedia mengurus sertifikat tersebut dengan biaya saat itu
disepakati Rp 50 juta. Pelaku berjanji kalau sertifikat tersebut akan kelar dalam waktu 4 bulan sejak Juni 2009. Namun sampai batas waktu yang ditentukan sertifikat tersebut belum kelar juga. Malah Gus Dharma meminta tambahan biaya lagi 35 juta sehingga mencapai Rp 85 juta. Namun setalah biaya ditambah sertifikat tersebut tidak selesai juga sampai sekarang. Korban kecewa dan merasa ditipu lalu melapor ke Polres Klungkung. atas laporan tersebut Polisi memanggil IB Dharma dan
memeriksanya.  Bahkan Polisi menetapkan Notris tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai terhitung 8/5 malam.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kwitansi pembayaran, warkat dan berkas transaksi lainya. Polisi sendiri berani melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan pensertifikatan tersebut. Karena setelah di cros cek ke BPN ternyata pensertifikatan tersebut tidak pernah didaftarkan di BPN. Namun dilain sisi pelaku ngotot kalau sudah mendaftarkan berkas pensertifikatan tersebut dan sekarang masih
proses. Atas perbuatan tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Ada alasan subyektif dan alasan obyektif kalau tersangka kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP IB Putra. Alasan subyektifnya adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan obyektifnya adalah karena ini merupakan kasus penipuan. Sementara saat kuasa hukum tersangka minta penangguhan penahanan dan ditolak pihak pimpinan Polres mendadak Notaris Dharma Dewa Diputra jatuh sakit. Polisi pun tidak mau mengambil resiko, lanjut Notaris tersebut dibawa ke Denpasar untuk berobat. Hingga berita ini diturunkan Notaris Dharma Dewa Diputra masih dalam perawatan. SUS-MB