???????????????????????????????

Jembrana  (Metrobali.com)-

Ulah Bambang Hariyanto (35) asal Kecamatan Kabat, Banyuwangi sungguh keterlaluan, bahkan bejat. Kenapa tidak, pria yang kini hidup bersama istrinya Su (48) di Desa Cupel Kecamatan Negara ini tega mencabuli EPH (8), kelas 2 SD, cucu Su dari perkawinan sebelumnya. Tersangka melakukan pencabulan dengan memasukan jari telunjuk kedalam kemaluan korban.

Akibat perbuatan kakek tirinya itu, korban merasakan sakit pada kemaluannya. Kini pria yang 13 tahun lebih muda dari istrinya (nenek korban) ini diamankan di Polres Jembrana.

Informasi di Polres Jembrana Jumat (28/11), kasus ini terkuak saat korban EPH dijenguk Nur (35), ibu kandung korban pada Kamis (27/11) kemarin. Pasalnya ibu kandung korban tinggal bersama suami barunya di dusun lain di desa yang sama. Sementara korban ikut bersama neneknya, Su.

Kepada ibunya, korban menceritakan bahwa kakek tirinya (suami neneknya) itu sering memasukan jari telunjuknya kedalam kemaluan korban seusai menonton film porno. Korban sebenarnya sudah berontak dan melawan, namun karena diancam akan dipukul, korban menjadi takut, kemudian diam.

Mendengar cerita anaknya itu, Nur tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana, Kamis (27/11).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Jumat (28/11) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya begitu mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak, dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya (nenek korban) di Desa Cupel pada Kamis (27/11) sekitar pukul 12.00 wita.  

Saat diperiksa, kata Setiajaya, tersangka mengakui perbuatannya. Katanya sudah enam kali melakukannya, empat kali di bulan Oktober dan dua kali di bulan November 2014 ini. “Yang teranyar dilakukan hari Selasa (25/11) lalu di ruang tamu sambil nonton film porno. Dari hasil visum, dikemaluan korban terdapat luka robek lama dan luka robek baru” Terang Setiajaya.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. MT-MB