Denpasar (Metrobali.com)-

Di tengah sorotan publik terhadap kualitas guru, rupanya masalah klasik lainnya tentang nomenklatur pada jenjang pendidikan dasar (SD) di Kota Denpasar masih amburadul. Seperti kekacauan penomoran SD di Desa Pemogan. Terdapat SDN 1,3,6,11 dan 13 Pemogan, tapi justru SDN 2, 4, 5, 7, 8, 10 dan 12 Pemogan tidak ada. Begitu pula, dengan SDN 27 Pemecutan, padahal lokasinya berada di wilayah Desa Tegal Harum.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Denpasar, Wayan Sugiarta mendesak Disdikpora Kota Denpasar melakukan pendataan ulang terhadap proses penomoran SD negeri di Kota Denpasar.

Menurutnya, kekacauan momenklatur SD negeri itu sangat potensial memicu kebingungan di masyarakat. Selain itu, juga secara tidak langsung dapat merugikan sekolah bersangkutan. Pasalnya, jika gedung sekolah bersangkutan memerlukan renovasi dengan sumber dana dari APBD Bali harus sesuai dengan usulan desa setempat. “Makanya, Disdikpora Kota Denpasar harus bergerak cepat untuk mengatasi persoalan nomenklatur yang amburadul tersebut,” tegasnya.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengakui merespon positif usulan itu dan berjanji secepatnya berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkot Denpasar untuk kepentingan itu. ”Secara pribadi, saya sepakat agar nomenklatur SD negeri di Denpasar ditata ulang. Dan, tentunya dikaji sesuai peraturan yang ada,” katanya.

Diakuinya, kekacauan nomenklatur SD lantaran adanya sejumlah SD negeri yang di-regrouping dan sejumlah desa yang terkena kebijakan pemekaran wilayah. “Yang jelas, kekacauan nomenklatur sejumlah SD itu memang harus segera diluruskan,” tegasnya. IJA-MB