Denpasar, (Metrobali.com)

Guna mengingatkan warga agar selalu tertib administrasi dan menjaga keamanan serta kenyamanan penduduk dimasa pandemi serta mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja secara rutin melaksanakan giat pendataan kepada penduduk non permanen di wilayah desa setempat, pada Senin (25/10) malam.

“Giat Pendataan Penduduk Non Permanen di wilayah Desa Dauh Puri Kaja dilaksanakan mulai pukul 19.00 Wita, dengan melibatkan unsur dari Disdukcapil Kota Denpasar, Bhabinkantibmas, Babinsa , prajuru dan Klian Adat banjar adat Lumintang, serta aparat terkait lainnya. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini mengedukasi warga yang belum mempunyai E-KTP agar segera mengurus perekaman E-KTP, maupun warga yang belum mempunyai Akte Kelahiran agar segera mengurus terutama anak balita.

Adapun dari kegiatan pendataan ini terdata sebanyak 119 warga, dengan rincian yang memiliki E-KTP Bali sebanyak 25 orang dan yang ber E-KTP luar Bali sebanyak 94 orang.

“Kami harapkan dengan kegiatan Pendataan Penduduk ini bisa mengedukasi  warga untuk tertib administrasi dan kedepannya Deda Dauh Puri Kaja menjadi kondusif, aman dan nyaman,” ungkapnya. Disamping itu karena saat ini masih dalam masa pandemi covid 19, pihaknya juga meminta masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. (RED-MB)